Telkom Diselidiki Otoritas Pasar Modal AS, Begini Awal Mulanya

Telkom Diselidiki Otoritas Pasar Modal AS, Begini Awal Mulanya

Telkom diselidiki SEC dan DOJ AS terkait dugaan fraud Rp5 triliun, pengendalian internal, dan isu akuntansi sejak 2023.

(WE Finance) 11/05/26 22:00 218380

Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) tengah menghadapi investigasi otoritas bursa Amerika Serikat (AS), Securities and Exchange Commission (SEC) dan Department of Justice (DOJ) terkait dugaan pelanggaran pengungkapan laporan keuangan, pengendalian internal, dan kepatuhan terhadap Foreign Corrupt Practices Act (FCPA).

Berdasarkan dokumen jawaban Telkom kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) tertanggal 5 Mei 2026, investigasi bermula pada Oktober 2023 ketika SEC meminta dokumen terkait keterlibatan Telkom Infra dalam proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.

Dalam perkembangannya, SEC memperluas investigasi ke isu akuntansi dan pengungkapan laporan keuangan, termasuk praktik pengakuan pendapatan dan pengendalian internal atas pelaporan keuangan perusahaan. Investigasi juga mencakup laporan publik mengenai proses hukum tertentu di Indonesia yang melibatkan perseroan, entitas anak, afiliasi, klien, dan pemasok Telkom.

Sejak Mei 2024, DOJ Amerika Serikat turut meminta informasi tambahan terkait kepatuhan terhadap FCPA. Telkom menjelaskan investigasi SEC dan DOJ dilakukan secara paralel dan masing-masing lembaga memiliki kewenangan independen.

Telkom menyatakan yurisdiksi DOJ dan SEC berlaku karena saham perseroan tercatat di Bursa Efek New York sehingga tunduk pada ketentuan pasar modal Amerika Serikat, termasuk regulasi FCPA.

Kasus tersebut mencuat bersamaan dengan dugaan fraud laporan keuangan dan transaksi tanpa substansi ekonomi pada periode 2014-2021. Berdasarkan informasi yang beredar di pasar, terdapat sekitar 140 transaksi yang disorot dengan nilai mencapai Rp5 triliun.

Pada 10 Maret 2026, Telkom menyampaikan Form 6-K kepada SEC terkait evaluasi perlakuan akuntansi aset drop cable dan klasifikasi aset last mile to the customers. Dalam dokumen awal tersebut, perseroan mengkategorikan persoalan tersebut sebagai kesalahan akuntansi dan menyebut laporan keuangan terdampak tidak lagi dapat diandalkan.

Namun pada 30 April 2026, Telkom menyampaikan Form 6-K/A atau amandemen kepada SEC. Dalam dokumen tersebut, perseroan menarik kembali kesimpulan sebelumnya dan menyatakan perlakuan akuntansi atas aset drop cable serta klasifikasi aset last mile to the customers merupakan perubahan kebijakan akuntansi, bukan kesalahan akuntansi.

Perseroan menyebut perubahan kebijakan tersebut akan diterapkan secara retrospektif pada laporan tahunan Form 20-F tahun buku 2025, termasuk penyesuaian terhadap informasi komparatif tahun buku 2023 dan 2024.

Dalam dokumen yang sama, Telkom menyatakan laporan keuangan 2023 dan 2024 tetap dapat diandalkan serta tidak terdapat kelemahan material pada internal control over financial reporting (ICFR) perusahaan.

Perseroan juga mengungkapkan telah membentuk Direktorat Legal & Compliance serta posisi Chief Integrity Officer (CIO) untuk memperkuat fungsi hukum, tata kelola, kepatuhan, dan pengawasan internal perusahaan. CIO disebut memiliki tugas mengawal proses yang berisiko terhadap integritas, termasuk pengadaan, proyek strategis, dan kemitraan bisnis.

Selain itu, Telkom telah menerapkan kebijakan clawback sejak 30 Mei 2023 sesuai Peraturan Menteri BUMN terkait organ dan sumber daya manusia BUMN.

Hingga saat ini, Telkom menyatakan belum menerima pemberitahuan resmi terkait gugatan class action baik di Amerika Serikat maupun Indonesia.

Pada 30 April 2026, perseroan juga mengajukan Notification of Late Filing kepada SEC karena membutuhkan tambahan waktu untuk menyelesaikan laporan keuangan dan pengungkapan yang akan dimasukkan dalam Form 20-F tahun buku 2025.

#telkom

https://wartaekonomi.co.id/read611233/telkom-diselidiki-otoritas-pasar-modal-as-begini-awal-mulanya