Hakim Kabulkan Permohonan Nadiem Makarim untuk Jadi Tahanan Rumah
Majelis Hakim Tipikor Jakarta mengabulkan permohonan Nadiem Makarim untuk jadi tahanan rumah karena alasan kesehatan, dengan syarat ketat.
(Bisnis.Com) 12/05/26 01:13 218397
Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah mengabulkan permohonan pengalihan penahanan eks Mendikbud Nadiem Makarim jadi tahanan rumah.
Hal tersebut dikabulkan Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah dalam penetapan No.147/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst. dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/5/2025).
“Mengabulkan permohonan Penasihat Hukum Terdakwa untuk mengalihkan jenis penahanan Terdakwa,” kata Purwanto di persidangan.
Purwanto menjelaskan penetapan ini diambil karena pihaknya mempertimbangkan kondisi kesehatan Nadiem. Selain itu, keterangan dokter dari RS Abdi Waluyo dalam sidang juga memperkuat penetapan ini.
Kemudian, pendapat ahli medis yang menyebut proses pemulihan pasca operasi selama tiga hingga enam pekan tidak optimal jika berada di rutan negara, termasuk hakim juga mempertimbangkan hak asasi manusia sebagaimana UUD 1945.
“Bahwa hak atas kesehatan merupakan hak asasi manusia yang diatur sebagaimana dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan hak tersebut tetap melekat pada diri Terdakwa meskipun sedang menjalani proses peradilan pidana,” kata Purwanto.
Selanjutnya, hakim juga mengabulkan permohonan ini lantaran Nadiem selaku terdakwa menyanggupi syarat penahanan rumah yang telah ditetapkan majelis hakim. Kediaman itu berada di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Adapun, syarat ketat selama masa tahanan rumah mulai dari Nadiem diwajibkan berada di rumah selama 24 jam penuh, wajib lapor dua kali seminggu, menyerahkan paspor, hingga dilarang berkomunikasi dengan saksi maupun terdakwa lain dalam perkara tersebut.
"Bahwa apabila Terdakwa melanggar salah satu syarat yang ditetapkan, jenis penahanan tersebut akan dialihkan kembali ke penahanan Rutan Tahanan Negara sehingga pengawasan terhadap Terdakwa dapat dilakukan secara efektif," pungkas Purwanto.
Di sisi lain, Nadiem menyatakan rasa syukur atas keputusan hakim ini. Founder Gojek itu menyatakan bahwa dirinya bisa berada di lingkungan steril setelah menjalankan operasi yang dijadwalkan pada Rabu (13/5/2026).
“Saya hanya ingin mengucapkan alhamdulillah rasa syukur saya kepada Allah. Saya ingin berterima kasih kepada majelis atas kemanusiaan mereka untuk sudah memberikan pengalihan status menjadi tahanan rumah,” ujar Nadiem.
#nadiem-makarim #tahanan-rumah #hakim-kabulkan #pengadilan-tipikor #permohonan-pengalihan #kesehatan-nadiem #pasca-operasi #hak-asasi-manusia #undang-undang-dasar #syarat-penahanan #kebayoran-baru #waj