Kemenhub Rilis Aturan Baru Fuel Surcharge Imbas Harga Avtur Naik
Kemenhub terapkan fuel surcharge progresif 10%-100% mulai 13 Mei 2026 akibat kenaikan harga avtur. Kebijakan ini menggantikan aturan sebelumnya.
(Bisnis.Com) 14/05/26 12:36 221099
Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melakukan penyesuaian besaran biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge secara progresif, mulai dari 10% hingga 100%.
Berdasarkan dokumen yang Bisnis terima, kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Luar Negeri, berlaku efektif mulai 13 Mei 2026.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa pun membenarkan adanya kebijakan tersebut, sebagai respons dari fluktuasi harga avtur yang terjadi dalam dua bulan terakhir.
“Iya itu benar [mengeluarkan kebijakan tersebut],” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (14/5/2026).
Lukman berharap perang segera berakhir dan Selat Hormuz dapat dibuka kembali sehingga harga avtur akan memasuki tren penurunan.
Adapun, sesuai dengan beleid tersebut, besaran biaya tambahan (surcharge) ditetapkan berdasarkan harga rata-rata bahan bakar yang dihitung sesuai dengan harga bahan bakar yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan.
Besaran biaya tersebut pun wajib dicantumkan dalam tiket sebagai komponen yang terpisah dari tarif jarak (basic fare).
Pada saat Keputusan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 83 Tahun 2026, yang sebelumnya menetapkan besaran fuel surcharge maksimal hingga 38%, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sementara berdasarkan perhitungan rata-rata harga avtur sesuai dengan yang ditetapkan penyedia bahan bakar penerbangan per tanggal 1 Mei 2026 adalah sebesar Rp29.116, maka badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri dapat menerapkan fuel surcharge untuk tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi maksimal sebesar 50% dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan.
Sebelumnya, Pertamina kembali mengerek harga bahan bakar pesawat alias avtur per 1 Mei 2026 setelah pada April naik hingga 70%.
Misalnya, harga avtur di Bandara Soekarno-Hatta pada periode 1-31 Mei 2026 dipatok Rp27.358 per liter, naik 16,16% dari periode tanggal 1-30 April 2026 yang seharga Rp23.551 per liter.
Berikut perhitungan harga rata-rata avtur dan fuel surcharge progresif:
| Harga Rata-Rata Avtur | Besaran Surcharge Tertinggi | |
|---|---|---|
| Lebih Dari | Sampai Dengan | |
| Rp10.850 | Rp14.200 | 10% |
| Rp14.200 | Rp18.100 | 20% |
| Rp18.100 | Rp21.950 | 30% |
| Rp21.950 | Rp25.900 | 40% |
| Rp25.900 | Rp29.750 | 50% |
| Rp29.750 | Rp33.650 | 60% |
| Rp33.650 | Rp37.550 | 70% |
| Rp37.550 | Rp41.450 | 80% |
| Rp41.450 | Rp45.350 | 90% |
| Rp45.350 | Rp49.350 | 100% |
Sumber: Kemenhub
#fuel-surcharge #fuel-surcharge-naik #tiket-pesawat #tarif-pesawat #harga-avtur #kemenhub #penyesuaian-biaya #kebijakan-avtur #tarif-penumpang #fluktuasi-harga #biaya-tambahan #avtur-naik #keputusan-me