Bea Cukai Amankan 2.678 Kartu Pokémon Senilai Rp 1,2 Miliar di Bandara Soekarno Hatta
Bea Cukai Soekarno Hatta mengamankan 2.678 kartu Pokémon senilai Rp 1,2 miliar dari penumpang Manila Jakarta.
(Kompas.com) 15/05/26 16:25 221912
JAKARTA, KOMPAS.com-Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta mengungkap kasus pembawaan ribuan kartu Pokémon atau Trading Card Game (TCG) dari penumpang penerbangan internasional rute Manila Jakarta.
Barang tersebut ditemukan melalui Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno Hatta.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, mengatakan petugas melakukan dua penindakan pada Jumat (15/5/2026).
Petugas menemukan total 2.678 kartu Pokémon. Jumlah itu terdiri dari 87 kartu PSA Grade dan 2.591 kartu Non PSA Grade.
“Nilai keseluruhan barang yang diamankan mencapai Rp1.207.986.566,” ujar Hengky kepada Kompas.com, pada Jumat (15/5/2026).
Menurut Hengky, hasil penetapan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) menunjukkan potensi penerimaan negara sebesar Rp 333,4 juta.
Hengky menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari kegiatan atensi dan profiling terhadap penumpang penerbangan PR535 rute Manila Jakarta.
Petugas bea cukai kemudian memantau penumpang sejak turun dari pesawat hingga pemeriksaan barang bawaan di area kedatangan internasional.
“Dari hasil pemeriksaan X-Ray dan pemeriksaan fisik di jalur merah, petugas menemukan ribuan kartu Pokémon bernilai tinggi yang disimpan di koper kabin maupun koper bagasi tanpa diberitahukan kepada petugas Bea Cukai,” kata dia.
Penindakan pertama menemukan 1.310 kartu Pokémon. Nilai barang tersebut mencapai Rp 741,5 juta, dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp 204,6 juta.
Penindakan kedua menemukan 1.368 kartu Pokémon. Total nilai barang mencapai Rp 466,3 juta, dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp 128,7 juta.
Bagaimana aturannya?
Menurut Hengky, kartu Pokémon kategori PSA Grade memiliki nilai ekonomi tinggi. Kartu tersebut telah melalui proses sertifikasi dan penilaian kualitas oleh lembaga penilai internasional.
Karena itu, barang koleksi seperti trading card tetap wajib diberitahukan apabila dibawa dari luar negeri dan melebihi batas pembebasan bea masuk barang bawaan penumpang.
Hengky menjelaskan, semua barang bawaan penumpang dari luar negeri tetap berada di bawah pengawasan Bea Cukai. Ketentuan ini juga berlaku untuk kartu koleksi seperti Pokémon Card.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2025. Aturan ini mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
"Namun tidak perlu khawatir, karena terdapat fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang bawaan penumpang dengan nilai hingga 500 dollar AS per orang per kedatangan," katanya.
Artinya, pembawaan Pokémon Card tidak menjadi masalah selama total nilainya masih berada dalam batas fasilitas tersebut. Jumlah barang juga harus tergolong untuk keperluan pribadi atau koleksi pribadi.
Sebaliknya, barang dapat diperlakukan sebagai barang impor biasa apabila jumlahnya dinilai tidak wajar untuk penggunaan pribadi atau mengarah ke tujuan komersial. Barang tersebut dapat dikenai bea masuk dan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Bea Cukai Soekarno Hatta menegaskan pengawasan terhadap barang bawaan penumpang internasional akan terus diperkuat. Pengawasan terutama menyasar barang koleksi bernilai tinggi yang kerap dibawa tanpa pemberitahuan.
“Langkah ini dilakukan untuk melindungi penerimaan negara sekaligus menciptakan kepatuhan terhadap ketentuan kepabeanan yang berlaku,” tutup Hengky.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang