Komdigi Blokir 3,45 Juta Situs Judol Sejak Oktober 2024

Komdigi Blokir 3,45 Juta Situs Judol Sejak Oktober 2024

Komdigi blokir 3,45 juta situs judi online sejak Oktober 2024, turunkan transaksi 30%. Pemblokiran rekening dan nomor telepon penipuan juga dilakukan.

(Bisnis.Com) 18/05/26 14:58 223731

Bisnis.com, JAKARTA— Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap telah melakukan pemutusan akses atau pemblokiran terhadap sekitar 3,45 juta situs judi online atau judol sepanjang 20 Oktober 2024 hingga 16 Mei 2025.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai perputaran dana judi online pada 2025 mencapai Rp286 triliun. Angka tersebut turun sekitar 30% dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp400 triliun.

“Komdigi juga sudah mengajukan permohonan pemblokiran rekening bank terkait judi online ke OJK sebanyak 25.214 untuk sepanjang 2025 dan untuk 2026 sedang kami kompilasi,” kata Meutya dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Komisi I, Senin (18/5/2026).

Meutya mengemukakan langkah tersebut menunjukkan bahwa pemberantasan judi online tidak hanya dilakukan melalui pemblokiran situs, tetapi juga menyasar jalur transaksi keuangan yang digunakan pelaku.

Meutya juga memberi peringatan kepada sejumlah penyedia layanan dompet digital dan sistem pembayaran elektronik karena platform mereka kerap dimanfaatkan sebagai sarana transaksi kejahatan online.

Dia menyebut sejumlah layanan seperti DANA, DOKU, GoPay, iSaku, LinkAja, OVO, QRIS, Sakuku, ShopeePay, TMB, hingga operator seluler seperti Indosat, XL Axiata, dan Telkomsel masih memiliki pekerjaan rumah untuk memperkuat pengawasan.

Meutya mengatakan pemberantasan judi online membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, termasuk pengawasan terhadap sistem transfer keuangan dan pembayaran digital.

Selain judi online, Komdigi juga menerima banyak laporan terkait scam call atau panggilan penipuan. Salah satu modus yang dilaporkan ialah pelaku yang berpura-pura menjadi anggota DPR atau pejabat publik untuk meminta sumbangan.

Meutya mengatakan sebanyak 3.000 nomor telepon terkait modus impersonation tersebut telah diblokir pemerintah.

“Kemudian yang dilaporkan penipuan dan 2.500 nomor telepon yang sudah dilakukan blokir, investasi online fiktif, judi online, jual beli online, dan lain-lain dengan total 13.000 lebih,” kata Meutya.

Dia menilai jumlah pemblokiran nomor telepon penipuan seharusnya bisa lebih tinggi apabila masyarakat lebih aktif melaporkan nomor-nomor yang digunakan untuk tindak penipuan.

“Supaya bisa kami lakukan pemblokiran atau pemutusan akses dari nomor tersebut bekerja sama dengan para operator seluler,” katanya.

#komdigi-blokir-situs #blokir-situs-judi #situs-judi-online #pemblokiran-situs-judi #menteri-komunikasi-digital #meutya-hafid #transaksi-judi-online #pemblokiran-rekening-bank #dompet-digital #sistem-p

https://teknologi.bisnis.com/read/20260518/101/1974466/komdigi-blokir-345-juta-situs-judol-sejak-oktober-2024