Kasus Pinjol Indosaku, Dewan Etik Aftech Pantau Pembenahan

Kasus Pinjol Indosaku, Dewan Etik Aftech Pantau Pembenahan

Dewan Etik Aftech memanggil Indosaku terkait penyalahgunaan layanan darurat untuk penagihan. Indosaku diminta memperbaiki tata kelola dan pengawasan.

(Bisnis.Com) 18/05/26 17:15 223938

Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Etik Asosiasi Fintech Indonesia memanggil PT Indosaku Digital Teknologi atau Indosaku untuk menjalani sesi dengar pendapat dan klarifikasi resmi menyusul insiden penyalahgunaan layanan pemadam kebakaran dalam aktivitas penagihan di Semarang. Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas dugaan pelanggaran etik yang dinilai berpotensi mengganggu kepercayaan publik terhadap industri financial technologi (fintech) alias pinjaman online (pinjol).

“Aftech memandang penyalahgunaan layanan darurat publik dalam bentuk apa pun sebagai tindakan yang tidak dapat dibenarkan oleh etik, karena berpotensi mengganggu keselamatan masyarakat dan menghambat pelayanan terhadap kondisi darurat yang sesungguhnya. Kepercayaan publik bukan hal yang cukup dijawab dengan pernyataan. Setiap insiden yang menyentuh kepercayaan tersebut harus ditindaklanjuti dengan langkah nyata. Itulah mengapa Dewan Etik Aftech memandang penting untuk memanggil Indosaku secara langsung, untuk memperoleh gambaran yang utuh atas apa yang terjadi," ujar Ketua Dewan Etik Aftech, Harun Reksodiputro, dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (18/5/2026).

Insiden tersebut bermula dari tindakan seorang debt collector yang membuat laporan palsu kepada Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang untuk kepentingan penagihan kepada nasabah. Aftech menyatakan prihatin atas peristiwa tersebut dan menilai praktik semacam itu tidak sejalan dengan prinsip perlindungan konsumen dan tata kelola industri fintech.

Harun menjelaskan, proses klarifikasi dilakukan berdasarkan Kode Etik Terintegrasi Aftech yang mengatur prinsip integritas, akuntabilitas, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen bagi seluruh anggota asosiasi, termasuk dalam pelaksanaan fungsi penagihan.

Menurut dia, penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi tetap bertanggung jawab penuh atas seluruh aktivitas pihak ketiga yang bekerja sama dengan perusahaan, termasuk vendor penagihan dan agen collection di lapangan.

“Tanggung jawab tersebut harus didukung melalui standar kepatuhan, mekanisme pengawasan, akuntabilitas yang jelas, serta evaluasi berkala terhadap pihak ketiga yang terlibat dalam operasional layanan. Tindakan yang merendahkan martabat konsumen serta menimbulkan keresahan sosial bukanlah cerminan nilai-nilai yang dijunjung oleh industri fintech Indonesia. Setiap konsumen berhak diperlakukan secara bermartabat dan manusiawi. Dewan Etik tidak memberi ruang bagi praktik yang mencederai prinsip-prinsip tersebut," tegas Harun.

Dalam sesi dengar pendapat, Indosaku menyampaikan kronologi insiden, pola kerja sama dengan vendor collection, serta langkah penanganan yang telah dilakukan perusahaan. Dewan Etik Aftech mencatat sejumlah tindakan korektif yang dilakukan Indosaku, antara lain memutus hubungan dengan agen collection yang terlibat, menghentikan kerja sama dengan vendor collection terkait, serta memperkuat fungsi pengawasan, quality control, monitoring, audit, dan evaluasi vendor.

Aftech juga meminta Indosaku memperkuat tata kelola penagihan melalui peningkatan pengawasan terhadap vendor dan agen collection, penguatan evaluasi vendor, serta perbaikan mekanisme penanganan pengaduan konsumen.

“Dewan Etik Aftech akan terus melakukan pemantauan atas implementasi langkah perbaikan tersebut. Apabila diperlukan, Dewan Etik Aftech dapat meminta klarifikasi tambahan, memanggil kembali Indosaku untuk dengar pendapat lanjutan, maupun mengambil langkah lain yang dipandang perlu sesuai dengan Kode Etik Aftech dan ketentuan peraturan yang berlaku,” ujar Harun.

Aftech turut menyatakan dukungan terhadap langkah pengawasan dan penanganan kasus yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan. Asosiasi tersebut mendorong seluruh pihak terkait bersikap kooperatif dan mengikuti proses pengawasan maupun penegakan hukum yang berlaku.

Menurut Harun, insiden tersebut harus menjadi momentum bagi industri fintech nasional untuk memperkuat tata kelola penagihan digital, pengawasan pihak ketiga, dan perlindungan konsumen.

“Aftech meyakini bahwa praktik yang diduga terjadi dalam insiden ini tidak mencerminkan komitmen dan praktik mayoritas penyelenggara fintech yang menjalankan layanan secara bertanggung jawab dan sesuai ketentuan. Industri fintech berdiri di atas tiga pilar utama: kepercayaan konsumen, inovasi yang bertanggung jawab, dan pelindungan konsumen yang kuat,” kata Harun.

Ia menambahkan, Aftech akan terus berkoordinasi dengan regulator dan pemangku kepentingan guna memperkuat standar kepatuhan, tata kelola, dan perlindungan konsumen di industri fintech Indonesia

#indosaku #dewan-etik-aftech #kasus-pinjol #fintech-indonesia #penyalahgunaan-layanan #penagihan-semarang #perlindungan-konsumen #tata-kelola-fintech #vendor-collection #agen-collection #pengawasan-fin

https://finansial.bisnis.com/read/20260518/563/1974518/kasus-pinjol-indosaku-dewan-etik-aftech-pantau-pembenahan