AREBI Target 5.000 Broker Properti Tersertifikasi hingga Oktober 2026
AREBI menargetkan 5.000 broker properti tersertifikasi hingga Oktober 2026, seiring dengan implementasi Permendag No. 33/2025.
(Bisnis.Com) 19/05/26 05:21 224332
Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) menargetkan sebanyak 5.000 broker properti tersertifikasi hingga Oktober 2026 seiring dengan pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 33 Tahun 2025, yang mewajibkan broker properti memiliki sertifikat kompetensi.
Ketua Umum Asosiasi Real Estate Broker Indonesia Clement Francis mengatakan target tersebut optimistis tercapai mengingat tren pengajuan sertifikasi meningkat setelah aturan baru diberlakukan.
“AREBI menargetkan sampai batas waktu sosialisasi Permendag No. 33 Tahun 2025 pada Oktober 2026 ada 5.000 broker properti yang sudah tersertifikasi. Kami optimistis tercapai,” ujar Clement dalam keterangan resmi, Senin (18/5/2026).
Menurutnya, sertifikasi kompetensi menjadi langkah penting untuk memperkuat profesionalisme dan standar layanan industri jasa perantaraan perdagangan properti di Indonesia.
AREBI melakukan kegiatan sertifikasi kompetensi broker properti di Jakarta Design Centre (JDC) pada Senin (18/5/2026). Kegiatan sertifikasi digelar AREBI bersama Lembaga Sertifikasi Profesi Broker Properti Indonesia (LSP BPI) dengan melibatkan sekitar 300 broker properti.
Acara itu turut dihadiri Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Iqbal S. Shofwan, Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kemendag Dwinanto Rumpoko, Komisioner Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Adi Mahfudz Wuhadji, Ketua Dewan Pengarah LSP BPI Hartono Sarwono, serta Direktur Eksekutif LSP BPI Paulus Kusumo.
Iqbal mengatakan pemerintah mendukung penuh program sertifikasi broker properti guna menciptakan industri jasa perantara perdagangan properti yang sehat dan berkembang.
“Regulasi yang dibuat pemerintah menjadi langkah maju bagi industri jasa perantaraan perdagangan properti di Indonesia,” ujarnya.
Sementara itu, Komisioner BNSP Adi Mahfudz Wuhadji menilai sertifikasi kompetensi merupakan bentuk kepercayaan kepada pelaku usaha yang telah memenuhi standar profesi.
“Kalau sudah tersertifikasi maka bisa dipercaya oleh masyarakat untuk menggunakan jasanya dan memberikan pelayanan yang baik,” katanya.
Paulus Kusumo menjelaskan setelah Permendag No. 33 Tahun 2025 diterapkan, terjadi akselerasi pengajuan sertifikasi dari pelaku usaha broker properti.
“Pelaku usaha kini semakin memahami pentingnya sertifikasi agar masyarakat dapat membedakan broker properti yang legal dan profesional dengan yang tidak,” ujarnya.
Dia menyebut hingga saat ini sebanyak 3.735 peserta telah mengikuti sertifikasi melalui skema lama dan 205 peserta melalui skema baru. Dengan tambahan sekitar 300 peserta pada kegiatan 18 Mei 2026, jumlah broker properti tersertifikasi terus bertambah. Selain itu, sebanyak 957 orang telah melakukan perpanjangan sertifikasi.
Saat ini, LSP BPI memiliki empat skema sertifikasi, yakni Kualifikasi Level VI Bidang Perantaraan Perdagangan Properti (Broker Properti), Kualifikasi Level VII Sub Bidang Manajerial, Marketing Officer Broker Properti, dan Analis Officer Broker Properti. Dua skema tambahan juga tengah dipersiapkan.
Dari sisi sumber daya, LSP BPI memiliki 19 asesor senior dan 24 asesor baru. Lembaga tersebut juga akan menambah 24 asesor baru untuk mendukung percepatan sertifikasi nasional.
Selain itu, LSP BPI telah memiliki 6 Tempat Uji Kompetensi (TUK) dan berencana menambah TUK baru bekerja sama dengan AREBI di berbagai daerah.
Paulus mengakui masih terdapat tantangan dalam implementasi sertifikasi, terutama karena sebagian pelaku usaha belum terbiasa dengan proses assessment serta memandang aturan tersebut secara negatif.
“Proses pelaksanaan sertifikasi memang memerlukan effort dan biaya, tetapi dengan sosialisasi perlahan pelaku usaha dapat melaksanakannya dengan baik,” ujarnya.
Program sertifikasi broker properti tersebut juga mendapat dukungan dari pelaku industri. Presiden Direktur ERA Indonesia Darmadi Darmawangsa menilai sertifikasi menjadi langkah penting dalam penataan industri broker properti nasional.
Hal senada disampaikan Executive Director Century 21 Indonesia Daniel Handojo. Menurutnya, sertifikasi tidak hanya menjadi bentuk kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga menunjukkan profesionalisme broker properti kepada masyarakat.
#broker-properti #sertifikasi-broker #arebi #permendag-33-2025 #sertifikasi-kompetensi #properti-indonesia #lsp-bpi #sertifikasi-nasional #industri-properti #profesionalisme-broker #jasa-perantara-prop