Revisi UU Polri Jadi Inisiatif DPR, Penempatan Polisi di Kementerian hingga Usia Pensiun Kapolri Jadi Poin Penting

Revisi UU Polri Jadi Inisiatif DPR, Penempatan Polisi di Kementerian hingga Usia Pensiun Kapolri Jadi Poin Penting

Pakar Hukum Kepolisian Dr Edi Saputra Hasibuan menyambut baik hasil Rapat Paripurna DPR yang menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian... | Halaman Lengkap

(SINDOnews Ekbis) 21/05/26 12:41 227515

JAKARTA - Pakar Hukum Kepolisian Dr Edi Saputra Hasibuan menyambut baik hasil Rapat Paripurna DPR yang menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) sebagai usul inisiatif DPR. Menurut Edi Hasibuan, langkah DPR tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat reformasi kelembagaan Polri agar mampu menjawab tantangan keamanan modern dan dinamika penegakan hukum yang profesional.

“Kita menyambut baik keputusan seluruh fraksi di DPR yang menyetujui revisi UU Polri menjadi usul inisiatif DPR. Langkah parlemen ini sangat penting untuk memperkuat kelembagaan Polri secara profesional dan modern,” ujarnya, Kamis (21/5/2026).

Anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini menilai, revisi UU Polri sebelumnya juga menjadi bagian dari rekomendasi Tim Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) yang mendorong penguatan sistem pengawasan, profesionalisme, dan tata kelola kelembagaan kepolisian.

"Ada sejumlah poin penting yang perlu menjadi perhatian dalam pembahasan revisi UU Polri. Salah satunya terkait pengaturan batas usia pensiun anggota Polri dari 58 tahun menjadi 60 tahun," katanya.

Menurut Edi, persoalan usia pensiun penting agar Polri lebih adaptif terhadap kebutuhan organisasi dan regenerasi kepemimpinan di institusi kepolisian. “Kami melihat usia 58 tahun bagi anggota Polri terlalu cepat untuk pensiun. Penambahan usia pensiun dinilai perlu agar sejajar dengan institusi lainnya,” katanya.

Selain itu, Edi juga menilai perlu adanya regulasi mengenai penambahan masa jabatan Kapolri secara terbatas apabila dibutuhkan Presiden dalam mendukung program pemerintah dan menjaga stabilitas kepemimpinan institusi Polri. Namun, kebijakan tersebut tetap harus mendapat persetujuan DPR.

Pada bagian lain, Edi menekankan pentingnya penguatan kewenangan dan fungsi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam revisi UU Polri. Menurut penulis sejumlah buku tentang kepolisian itu, Kompolnas perlu diperkuat mulai dari komposisi anggota yang independen, kewenangan investigasi, hingga rekomendasi yang bersifat mengikat.

“Kompolnas perlu diperkuat sebagai lembaga pengawas eksternal yang independen untuk meningkatkan akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap Polri,” ujarnya.

Edi juga menyoroti pentingnya pengaturan yang lebih tegas terkait penempatan anggota Polri di kementerian maupun lembaga negara agar memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Dia berharap pembahasan revisi UU Polri nantinya dapat melibatkan berbagai elemen masyarakat, akademisi, dan pakar hukum sehingga menghasilkan regulasi yang mampu memperkuat reformasi kepolisian di Indonesia.
(rca)

#polri #kapolri #ruu-polri #reformasi-polri #uu-polri

https://nasional.sindonews.com/read/1709143/13/revisi-uu-polri-jadi-inisiatif-dpr-penempatan-polisi-di-kementerian-hingga-usia-pensiun-kapolri-jadi-poin-penting-1779339933