TAUD Sesalkan Jawaban Polda Metro Jaya Atas Praperadilan Andrie Yunus
Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menyesalkan jawaban Polda Metro Jaya atas praperadilan yang diajukan pihaknya dalam kasus dugaan penyiraman aktivis KontraS... | Halaman Lengkap
(SINDOnews Ekbis) 21/05/26 12:48 227519
JAKARTA - Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menyesalkan jawaban Polda Metro Jaya atas praperadilan yang diajukan pihaknya dalam kasus dugaan penyiraman aktivis KontraS Andrie Yunus. Jawaban Polda Metro Jaya itu disampaikan dalam persidangan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan."Artinya, penyidikan akan tetap berjalan ke depannya, tidak ada penghentian itu, nah cuma yang kami sesali kenapa proses penyidikannya begitu lama sehingga itu yang membuat kami menilai bahwa kalau proses penanganan perkara di kepolisian itu lama," ujar perwakilan TAUD Afif Abdul Qoyim kepada wartawan, Kamis (21/5/2026).
Dia mengatakan, dari jawaban Polda Metro Jaya itu diketahui bahwa kasus Andrie Yunus masih tetap dilakukan proses penegakan hukum Polda. Tidak ada yang penghentian penyidikan secara terselubung.
Namun, kata dia, pihaknya menyesalkan mengapa prosesnya begitu lama sehingga pihaknya menilai ada dugaan penghentian penyidikan kasus tersebut secara diam-diam. Selain itu, kata dia, tak ada penjelasan mengapa proses hukum yang ditangani Polda Metro Jaya begitu lama.
"Jadi, itu yang tidak disentuh dalam jawabannya penyidik Polda Metro Jaya, sementara kami juga ingin mendapatkan gambarannya terkait dengan kenapa penanganannya bisa selama itu, itu pertama," tuturnya.
"Kedua terkait dengan kalau misalnya proses pemeriksaan saksi, penyitaan dan juga hal-hal lainnya itu memang sebelum-sebelumnya juga sudah dilakukan, nah tidak ada hal yang kebaruan, nah ini yang kami sesali tidak ada kebaruan proses penegakanan hukum di dalam penyidikan kasus Andrie Yunus," jelas Afif.
Dia mengungkapkan, dalam kasus Andrie Yunus yang ditangani Polda Metro Jaya pun tidak ada perkembangan langkah hukum. Maka itu, dikhawatirkan penyidikan kasus itu tidak komprehensif melihat proses penegakan hukum dari awal hingga saat ini yang begitu lama.
"Pasca RDPU Komisi III, Dir Krimum bilang ini dilimpahkan ke Puspom TNI, sampai sekarang sejak RDPU itu kami menilai tidak ada progres penegakan hukum, itu yang kami sesali dalam jawabannya tidak terlalu kuat untuk disampaikan. Sehingga, kami akan menanggapinya nanti (dalam Replik)," katanya.
Dia menambahkan, Andrie Yunus ingin mendapatkan informasi komprehensif kaitannya pelaku penyiraman lantaran diduga pelakunya tidak hanya empat orang. Namun, TAUD yakin ada aktor intelektual dan keterlibatan orang lainnya yang hingga kini belum dikejar dalam proses penegak hukum.
"Terpenting dari proses penegakan hukum, terutama akses keadilan bagi korban adalah informasi mengenai penanganan perkaranya sudah sejauh mana, pengungkapan fakta yang komprehensif, apakah terduga pelaku hanya berjumlah 4 orang atau memang ada lainnya atau ada aktor intelektualnya, itu yang kami harapkan di sini penanganan perkaranya tetap berjalan sebagai bentuk keberpihakan terhadap korban," pungkasnya.
(rca)
#andrie-yunus #polda-metro-jaya #praperadilan #teror-penyiraman-air-keras #bais-tni