Wamen PU: "Flyover" dan "underpass" solusi kurangi risiko insiden KA
Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU) Diana Kusumastuti menegaskan pembangunan flyover dan underpass menjadi solusi utama mengurangi risiko kecelakaan pada ...
(Antara) 21/05/26 20:51 228255
Kementerian Pekerjaan Umum telah memiliki pengalaman dalam penanganan perlintasan sebidang melalui pembangunan \'flyover\' dan \'underpass\'
Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU) Diana Kusumastuti menegaskan pembangunan flyover dan underpass menjadi solusi utama mengurangi risiko kecelakaan pada perlintasan sebidang kereta api sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan dan kereta.
"Kementerian Pekerjaan Umum telah memiliki pengalaman dalam penanganan perlintasan sebidang melalui pembangunan flyover dan underpass," kata Diana dalam Rapat Kerja Komisi V DPR RI di Jakarta, Kamis.
Dia menyebutkan beberapa proyek yang telah direalisasikan antara lain Flyover Kretek sepanjang 788,5 meter yang dibangun pada 2017, Flyover Kesambi sepanjang 446,5 meter pada 2017, serta Flyover Klonengan di Jawa Tengah sepanjang 760 meter yang juga dibangun pada tahun yang sama.
Selain itu, Kementerian PU juga membangun Flyover Dermoleng sepanjang 617,5 meter pada 2017 dan Underpass Karangsawah sepanjang 850 meter yang diselesaikan pada 2018 untuk meningkatkan keselamatan dan kelancaran mobilitas.
Pembangunan infrastruktur serupa berlanjut melalui Flyover Patih Galung sepanjang 882,5 meter yang dibangun pada 2022 sebagai bagian dari upaya mengurangi titik pertemuan langsung antara kendaraan dan kereta api.
Menurut Diana, berbagai proyek tersebut menunjukkan penanganan perlintasan sebidang dapat disesuaikan dengan karakteristik lokasi dan kebutuhan konstruksi di masing-masing wilayah.
Meski bentuk penanganannya berbeda-beda, prinsip dasarnya tetap sama, yakni mengurangi titik risiko antara lalu lintas jalan dan perjalanan kereta api guna meningkatkan keselamatan pengguna jalan sekaligus menjaga kelancaran mobilitas masyarakat.
Namun demikian, percepatan penanganan perlintasan sebidang masih menghadapi tantangan utama berupa pembebasan lahan, baik yang dimiliki masyarakat, PT Kereta Api Indonesia (KAI), maupun pemerintah daerah.
Karena itu, kebutuhan konstruksi harus berjalan beriringan dengan kepastian ketersediaan lahan agar pelaksanaan pembangunan dapat berlangsung sesuai rencana dan target yang telah ditetapkan pemerintah.
Untuk mempercepat proses tersebut, menurut Diana, diperlukan inventarisasi kebutuhan dan ketersediaan lahan pembangunan simpang tidak sebidang oleh kementerian dan lembaga terkait, PT KAI, serta pemerintah daerah.
Selain itu, penyusunan regulasi sesuai kewenangan masing-masing instansi dinilai penting untuk menyederhanakan proses pembebasan lahan sehingga tahapan pembangunan dapat berjalan lebih efektif.

Upaya percepatan juga memerlukan koordinasi antarpemangku kepentingan guna menyepakati langkah bersama serta memperkuat komitmen dalam mendukung penyediaan lahan bagi pembangunan infrastruktur keselamatan transportasi.
Koordinasi tersebut melibatkan Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pemerintah daerah, serta PT KAI sebagai pihak yang memiliki peran penting dalam pelaksanaan program.
Diana menilai kesiapan lahan menjadi faktor yang sangat menentukan karena meskipun kebutuhan konstruksi telah dihitung, pelaksanaan pembangunan tidak dapat berjalan optimal apabila lahan yang dibutuhkan belum tersedia.
Ia menambahkan penanganan perlintasan sebidang merupakan agenda keselamatan yang membutuhkan kerja sama seluruh pihak, mengingat keberhasilannya tidak hanya bergantung pada Kementerian PU tetapi juga kolaborasi lintas kementerian dan lembaga terkait.
Ke depan, langkah penanganan akan diarahkan pada tiga fokus utama, yakni penajaman prioritas berdasarkan tingkat risiko keselamatan, percepatan penyederhanaan administrasi pembebasan lahan, serta penguatan koordinasi lintas kewenangan.
Melalui pendekatan tersebut, pemerintah berharap penanganan perlintasan sebidang dapat berjalan lebih terukur, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi keselamatan masyarakat dan kelancaran konektivitas nasional.
Berdasarkan data Kementerian Pekerjaan Umum, terdapat 4.242 perlintasan sebidang di seluruh Indonesia dengan 184 lokasi berada dalam kewenangan jalan nasional yang memerlukan perhatian berkelanjutan.
Dari total 184 lokasi perlintasan sebidang pada jalan nasional tersebut, sebanyak 48 lokasi telah berhasil ditangani melalui berbagai pembangunan infrastruktur keselamatan transportasi yang mendukung konektivitas.
Dengan demikian, pemerintah masih memiliki pekerjaan lanjutan untuk menangani 136 lokasi perlintasan sebidang yang tersebar di tujuh provinsi dengan tingkat kebutuhan penanganan yang berbeda dengan anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp30 triliun.
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026
#wamen-pu #flyover #underpass #kurangi-risiko #insiden-ka #kereta-api