Bareskrim Musnahkan 20,9 Ton Bawang Hasil Impor Ilegal Senilai Rp676 Juta
Bareskrim Polri memusnahkan 20,9 ton bawang impor ilegal senilai Rp676 juta di Pontianak, hasil penyelundupan dari Malaysia tanpa dokumen resmi.
(Bisnis.Com) 22/05/26 14:22 228959
Bisnis.com, JAKARTA — Satgas Gakum Penyelundupan Dittipideksus Bareskrim Polri telah memusnahkan 20,9 ton bawang hasil impor ilegal di Pontianak, Kalimantan Barat.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan puluhan ton bawang itu berasal dari berbagai jenis mulai dari bawang putih 9,6 ton.
Selanjutnya, bawang bombai 7,3 ton, bawang merah 2,1 ton dan bawang beri 1,7 ton. Total nilai dari bawang hasil impor ilegal yang dimusnahkan ini mencapai Rp676 juta.
"Total keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 20.932 kg / 20,9 ton bawang dengan nilai taksiran mencapai Rp676.729.500," ujar Ade saat dihubungi, Jumat (22/5/2026).
Ade menjelaskan, pemusnahan ini dilatarbelakangi oleh informasi adanya dugaan peredaran bawang impor ilegal yang diselundupkan dari Malaysia ke wilayah RI.

Penyelundupan itu dilakukan melalui jalur darat tanpa dokumen resmi karantina, dokumen impor, maupun dokumen perdagangan yang sah. Mendapati informasi tersebut, Satgas melakukan penyelidikan dan menemukan ribuan ton bawang pada dua gudang di Pontianak.
"Barang bukti tersebut kemudian dilakukan tindakan penyitaan dan pendataan sesuai prosedur hukum guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.
Adapun Ade menyatakan bahwa pihaknya masih belum menetapkan tersangka dalam perkara ini lantaran masih mengumpulkan kecukupan alat bukti untuk menetapkan tersangka.
Namun demikian, berdasarkan penyidikan awal, aktivitas distribusi bawang impor ilegal tersebut selama kurang lebih satu tahun. Setiap minggunya terduga pelaku melakukan pemesanan sekitar 8 ton bawang.
"Dengan demikian, total penjualan dalam kurun waktu tersebut diperkirakan dapat mencapai sekitar 832 ton per tahun, dengan potensi nilai perputaran usaha mencapai puluhan miliar rupiah, yaitu sekitar Rp24,96 miliar," pungkasnya.

#bawang-impor-ilegal #pemusnahan-bawang-ilegal #bareskrim-polri #penyelundupan-bawang #bawang-putih-ilegal #bawang-bombai-ilegal #bawang-merah-ilegal #bawang-beri-ilegal #pontianak-bawang-ilegal #nilai