Ini Tahapan Aman Jual Beli Tanah agar Tidak Sengketa

Ini Tahapan Aman Jual Beli Tanah agar Tidak Sengketa

Pastikan status tanah jelas dan dokumen lengkap sebelum jual beli tanah untuk menghindari sengketa. Gunakan aplikasi Sentuh Tanahku untuk info lebih lanjut.

(Bisnis.Com) 25/05/26 12:45 231235

Bisnis.com, BATAM — Transaksi jual beli tanah kerap dianggap selesai setelah pembayaran dilakukan. Padahal, tanpa proses administrasi dan legalitas yang benar, transaksi tersebut berisiko menimbulkan persoalan hukum hingga sengketa kepemilikan di kemudian hari.

Humas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam, Yudo, mengingatkan masyarakat untuk memastikan status tanah sejak awal sebelum transaksi dilakukan.

“Masyarakat perlu memastikan status tanah jelas sejak awal, termasuk keabsahan dokumen dan pastikan tidak tersangkut sengketa, agar proses jual beli dapat berjalan aman dan terhindar dari permasalahan di kemudian hari,” ujarnya belum lama ini.

Kata Yudo, proses jual beli tanah dimulai dari kesepakatan antara penjual dan pembeli terkait objek tanah, harga, serta syarat transaksi lainnya.

"Pada tahap awal ini, pembeli disarankan melakukan pengecekan menyeluruh terhadap legalitas tanah, termasuk memastikan sertifikat asli dan tidak dalam status sengketa," kata dia.

Dalam proses administrasi, pembeli wajib menyiapkan sejumlah dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Sementara itu, penjual harus melengkapi dokumen berupa sertifikat tanah asli, KTP, KK, NPWP, bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), persetujuan pasangan bagi yang telah menikah, serta bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh).

Setelah seluruh dokumen lengkap, proses dilanjutkan dengan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)," ujar dia.

Pada tahap ini, PPAT akan memeriksa keabsahan dokumen serta kesesuaian data sertipikat sebelum menuangkan kesepakatan kedua pihak ke dalam AJB sebagai dasar hukum peralihan hak atas tanah.

Usai AJB ditandatangani, pembeli harus mengajukan proses balik nama sertipikat ke Kantor Pertanahan di kabupaten atau kota setempat.

"Melalui proses ini, data pemegang hak dalam buku tanah dan sertipikat akan diperbarui dari nama penjual menjadi nama pembeli," ujar dia.

Sementara dokumen yang perlu disiapkan untuk pengajuan balik nama antara lain formulir permohonan yang telah ditandatangani di atas materai, surat kuasa bila diwakilkan, fotokopi identitas pemohon dan kuasa, sertifikat tanah asli, AJB dari PPAT, fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan PBB tahun berjalan, serta bukti pembayaran BPHTB dan biaya pemasukan saat pendaftaran hak.

BPN juga mendorong masyarakat memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku untuk memperoleh informasi pertanahan secara lengkap, termasuk persyaratan peralihan hak jual beli tanah dan simulasi biaya layanan.

“Untuk simulasi tarif PNBP, masyarakat bisa cek langsung di aplikasi Sentuh Tanahku,” kata Yudo.

Aplikasi tersebut dapat diunduh secara gratis melalui Play Store maupun App Store. Selain itu, masyarakat juga dapat berkonsultasi langsung ke Kantor Pertanahan setempat guna memperoleh pendampingan dan informasi lebih lanjut terkait layanan pertanahan.

#jual-beli-tanah #transaksi-tanah #status-tanah #legalitas-tanah #sertifikat-tanah #sengketa-tanah #dokumen-tanah #akta-jual-beli #balik-nama-sertifikat #bpn-batam #aplikasi-sentuh-tanahku #persyaratan

https://sumatra.bisnis.com/read/20260525/533/1976214/ini-tahapan-aman-jual-beli-tanah-agar-tidak-sengketa