KPK Sebut Sudewo Bakal Jalani Persidangan di Pengadian Negeri Semarang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan berkas dakwaan Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Penyusunan tersebut ditangan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selanjutnya,... | Halaman Lengkap
(SINDOnews Ekbis) 29/05/26 22:53 235427
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan berkas dakwaan Bupati Pati nonaktif,Sudewo. Penyusunan tersebut ditangan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selanjutnya, Sudewo akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, yang bersangkutan akan menjalani serangkaian persidangan di PN Semarang. "Pekan depan dijadwalkan akan dilakukan pelimpah ke Pengadilan Negeri Semarang," kata Budi, Jumat (29/5/2026).
Budi menjelaskan, pelimpahan dilakukan secara elektronik terlebih dahulu. Nantinya, PN Semarang akan memverifikasi berkas yang dimaksud. Jika dinyatakan lengkap, KPK tinggal menunggu jadwal sidang perdana sekaligus susunan majelis hakim.
"Baru setelah kita mendapatkan jadwal sidangnya, kita akan memindahkan penahanan tersangka supaya untuk persiapan sidang di PN Semarang," ujarnya.
Diketahui, KPK menetapkan Bupati Pati, Sudewo dalam perkara DJKA. Selain itu, Sudewo juga terjerat dalam perkara dugaan pemerasan calon perangkat desa di lingkungan Pemkab Pati.
Lihat video: Penampakan Karung Berisi Uang Hasil Pemerasan Bupati Pati Sudewo
KPK melimpahkan dua berkas perkara kasus korupsi yang menjerat Sudewo ke jaksa penuntut umum (JPU). Pelimpahan tersebut dilakukan hari ini, Selasa, 19 Mei 2026.
Penyidik melimpahkan dua berkas perkara yang menjerat Sudewo ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Hari ini dilakukan limpah dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan. Jadi ada dua berkas perkara penyidikan, penyidikan untuk DJKA dan penyidikan untuk perkara Pati," ujar Budi.
Budi menambahkan, JPU selanjutnya akan menyusun surat dakwaan untuk Sudewo. Surat dakwaan juga akan menggabungkan dua perkara yang menjerat Sudewo.
(cip)
#sudewo #bupati-pekalongan #kasus-korupsi #pengadilan-negeri-semarang #komisi-pemberantasan-korupsi