Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Penipuan Umrah, Bos Hanania Group Ditahan

Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Penipuan Umrah, Bos Hanania Group Ditahan

Bos Hanania Group, Ahmad Syah Farhan, ditetapkan tersangka penipuan umrah oleh Polda Metro Jaya, dengan 128 korban dan kerugian Rp12,1 miliar.

(Bisnis.Com) 31/05/26 14:02 236146

Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya telah menetapkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional, Ahmad Syah Farhan jadi tersangka kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan perjalanan umrah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pihaknya telah memperoleh dua alat bukti yang cukup sebelum menetapkan bos Hanania Group itu sebagai tersangka.

“ASF sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (31/5/2026).

Dia menambahkan, ASF dilaporkan oleh jamaah yang gagal berangkat Umrah meskipun sudah membayar kepada pihak Hanania Group.

Kemudian, Budi mengungkap berdasarkan satu laporan dibuat oleh pelapor berinisial JSP total korban mencapai 128 orang dengan kerugian Rp12,1 miliar.

“Untuk laporan dengan pelapor JSP, perkara sudah naik ke tahap penyidikan. Penyidik telah memeriksa 33 orang saksi dari para pelapor maupun korban yang terdata,” imbuhnya.

Selain JSP, Polda Metro Jaya juga menerima laporan dari pelapor berinisial NN terkait keberangkatan Umrah untuk dua orang. Dalam laporan itu, korban telah membayar paket umrah senilai sekitar Rp78,8 juta, namun tidak diberangkatkan sesuai jadwal yang dijanjikan.

Dalam hal ini, penyidik menyatakan masih melengkapi berkas perkara dengan memeriksa saksi dan mencari alat bukti lainnya untuk membuat terang peristiwa dugaan penipuan travel umrah tersebut.

"Selain itu, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang diduga turut terlibat dalam perkara tersebut," pungkasnya.

Adapun, pasal yang diterapkan dalam perkara ini yakni Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP.

Sekadar informasi, Polda Metro Jaya juga membuka Posko Pengaduan Korban Dugaan Penipuan Biro Umrah PT Khazanah Tamma Internasional/Hanania Group.

Masyarakat yang merasa menjadi korban dapat datang ke Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan membawa data dan bukti pendukung, atau menghubungi nomor pengaduan melalui WhatsApp 0813-1400-141.

#penipuan-umrah #bos-hanania-group #ahmad-syah-farhan #direktur-utama #polda-metro-jaya #kasus-penipuan #hanania-group #penipuan-perjalanan-umrah #korban-penipuan-umrah #laporan-penipuan-umrah #penyidi

https://kabar24.bisnis.com/read/20260531/16/1977392/ditetapkan-jadi-tersangka-kasus-penipuan-umrah-bos-hanania-group-ditahan