Celios: OTT Asing Tanpa Kantor Fisik di RI Tetap Bisa Dipajaki Lewat SEP
Indonesia dapat memajaki OTT asing tanpa kantor fisik melalui konsep Significant Economic Presence (SEP) dalam UU Cipta Kerja, menurut Celios.
(Bisnis.Com) 02/06/26 16:05 237702
Bisnis.com, JAKARTA— Center of Economic and Law Studies (Celios) menilai Indonesia memiliki dasar hukum untuk mengenakan pajak kepada platform over the top (OTT) global yang memperoleh manfaat ekonomi besar dari pasar domestik meski tidak memiliki kantor fisik di Tanah Air.
Direktur Ekonomi Digital Celios Nailul Huda mengatakan ketentuan tersebut telah diakomodasi dalam konsepSignificant Economic Presence(SEP) yang tercantum dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Melalui skema itu, negara memiliki hak untuk mengenakan pajak kepada perusahaan digital asing yang menjalankan aktivitas ekonomi signifikan di Indonesia.
“SEP itu adalah terkait dengan hak kita untuk memajaki, ada hak dari negara untuk memajaki setidaknya dari sisi perusahaan itu meskipun dia tidak punya kantor fisik di Indonesia, tetapi dia mempunyai aktivitas yang signifikan di Indonesia,” kata Huda dalam acara Diseminasi Hasil Studi: Tata Kelola Industri Over The Top di Indonesia di Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Menurut dia, aktivitas OTT global di Indonesia sudah sangat besar, terlihat dari tingginya pemanfaatan bandwidth dan jumlah pengguna. Karena itu, Celios mendorong pemerintah memanfaatkan instrumen perpajakan yang tersedia, baik melaluiwithholding tax,digital services tax(DST), maupun penerapan SEP.
Huda menilai hingga saat ini masih terdapat potensi penerimaan negara yang belum tergarap dari aktivitas ekonomi digital lintas negara. Di sisi lain, beban penerimaan negara dari sektor digital masih lebih banyak berasal dari pungutan kepada konsumen.
Pandangan serupa disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI Harris Turino. Dia menilai terdapat ketimpangan perlakuan antara pelaku digital domestik dan platform global yang beroperasi di Indonesia.
Menurut Harris, perusahaan digital lokal harus membayar pajak penghasilan badan, membangun infrastruktur, menyerap tenaga kerja, serta mematuhi berbagai regulasi yang berlaku.
“Sementara pemain-pemain global ini enggak bayar pajak, enggak bangun infrastruktur apa-apa. Infrastrukturnya Netflix itu infrastrukturnya 100% pakai pemain lokal,” kata Harris.
Dia mencontohkan layanan OTT seperti Netflix yang memanfaatkan jaringan operator telekomunikasi nasional untuk menjangkau pelanggan di Indonesia.
Harris menegaskan konsep SEP dapat menjadi dasar bagi Indonesia untuk mengenakan pajak kepada perusahaan digital global yang memperoleh manfaat ekonomi besar dari pasar domestik.
“Maka solusinya apa? Pakai konsep Significant Economic Presence. Ini, dengan seperti ini kita berhak pajakin. Walaupun sistem pajaknya nanti mau pakai withholding, mau pakai yang lain, kita intinya adalah nomor satu kita berhak memajakin,” katanya.
Berdasarkan data dipaparkan Celios, jumlah pengguna layanan OTT global diproyeksikan mencapai sekitar 3,76 miliar orang pada 2025 atau setara 48% populasi dunia.
Pertumbuhan terjadi di berbagai segmen layanan, mulai dari video berlangganan (subscription video on demand), video transaksional (transaction video on demand), hingga layanan unduhan digital.
Di Indonesia, basis pengguna internet juga didominasi kelompok usia produktif. Data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2023 menunjukkan jumlah pengguna internet dari Generasi Z mencapai 62,39 juta jiwa, disusul milenial sebanyak 57,64 juta jiwa dan Generasi X sebanyak 34,71 juta jiwa. Besarnya populasi pengguna internet tersebut menjadi pasar potensial bagi berbagai platform digital global.
Pada saat yang sama, pengeluaran rumah tangga untuk konsumsi internet menunjukkan tren meningkat. Setelah berada di kisaran Rp84.387 per bulan pada 2018 dan Rp98.595 pada 2019, rata-rata pengeluaran internet rumah tangga sempat turun menjadi Rp60.780 pada 2020. Namun, nilainya kembali meningkat menjadi Rp127.392 pada 2021, Rp137.343 pada 2022, dan mencapai Rp146.189 pada 2023.
#ott-asing #pajak-ott #celios-indonesia #pajak-digital #significant-economic-presence #sep-indonesia #pajak-perusahaan-digital #ott-global #digital-services-tax #pajak-ekonomi-digital #pajak-tanpa-kant