Kata Polda Metro soal PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Kasus Andrie Yunus

Kata Polda Metro soal PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Kasus Andrie Yunus

Polda Metro Jaya hormati putusan PN Jaksel terkait praperadilan kasus Andrie Yunus, siap lanjutkan proses hukum sesuai perintah hakim.

(Bisnis.Com) 02/06/26 17:10 237830

Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya angkat bicara terkait putusan praperadilan kasus Andrie Yunus yang dibacakan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin mengatakan pihaknya menghormati putusan hakim tunggal PN Jakarta Selatan tersebut.

"Tentunya kami menghormati apa yang menjadi putusan dari PN Jaksel dan kami akan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang sudah ditetapkan oleh negara," ujar Iman di Polda Metro Jaya, Selasa (2/6/2026).

Dia menambahkan, sebagai aparat penegak hukum, pihaknya akan memedomani putusan hakim. Sebagai tindak lanjut, kepolisian juga akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk membahas putusan PN Jakarta Selatan tersebut.

"Sebagai penegak hukum, tentunya kami akan berpedoman pada hal tersebut dan kami akan berkoordinasi dengan semua pihak yang terkait dengan permasalahan dimaksud," katanya.

Di sisi lain, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menghentikan penyidikan kasus yang dilaporkan Andrie Yunus.

Menurutnya, hal tersebut juga diperkuat oleh putusan hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Suparna, yang tidak mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pemohon.

"Artinya, dua klausul yang diajukan secara sepenuhnya ditolak oleh hakim. Namun hakim mengabulkan permohonan untuk sebagian dengan memerintahkan termohon melanjutkan penanganan perkara," ujarnya.

Sebagai informasi, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Suparna memutuskan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan dalam kasus Andrie Yunus.

Dalam putusannya, hakim memerintahkan termohon, dalam hal ini Polda Metro Jaya, untuk melanjutkan proses hukum atas laporan dugaan penyiraman air keras.

"Memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026," kata Suparna dalam amar putusannya.

#polda-metro #pn-jaksel #praperadilan-andrie-yunus #putusan-hakim #polda-metro-jaya #putusan-pn-jakarta-selatan #dirreskrimum-polda-metro #kombes-pol-iman-imanuddin #penegak-hukum #koordinasi-pihak-ter

https://kabar24.bisnis.com/read/20260602/16/1977859/kata-polda-metro-soal-pn-jaksel-kabulkan-praperadilan-kasus-andrie-yunus