KPK Tetapkan Wamen Imipas Silmy Tersangka Kasus Pemerasan Pengurusan Dokumen Imigrasi

KPK Tetapkan Wamen Imipas Silmy Tersangka Kasus Pemerasan Pengurusan Dokumen Imigrasi

KPK menetapkan Wamen Imipas Silmy Karim tersangka pemerasan dokumen imigrasi, bersama tujuh lainnya. Penyidikan lanjut, barang bukti disita.

(Bisnis.Com) 04/06/26 11:09 239668

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurus dokumen imigrasi.

Silmy merupakan salah satu dari delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penetapan status tersangka setelah tim lembaga antirasuah melakukan ekspos dan terpenuhinya dua alat bukti.

Budi menyampaikan bahwa perkara ini telah naik ke tahap penyidikan. Sebelum penetapan tersangka, KPK mengamankan 18 orang, di mana 10 orang lainnya berstatus sebagai saksi dan telah dipulangkan.

"Adapun kepada delapan orang tersangka tersebut, salah satunya yaitu saudara SK yang merupakan Dirjen Imigrasi periode tahun 2023-2024," kata Budi kepada awak media, Kamis (4/6/2026).

Budi menjelaskan, alasan penahanan Simly karena dugaan alur perintah atau penerimaan uang dilakukan saat Simly menjabat sebagai Dirjen.

Budi menyebut para tersangka telah dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama. Selain disangkakan Pasal12e tentang dugaan tindak pidana korupsi, KPK juga menyangkakan Pasal 12B atau penerimaan lainnya atau gratifikasi.

"Artinya para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan memenuhi unsur pasal-pasal tersebut ya, baik Pasal 12e maupun 12B. Artinya semua unsurnya sudah terpenuhi," sambung Budi.

Selain itu, KPK melakukan pemasangan KPK-line atau penyegelan di beberapa titik lokasi untuk kemudian nanti kebutuhan penggeledahan pada saat di tahap penyidikan.

Namun, Budi belum dapat merincikan secara detail konstruksi perkara termasuk bagaimana alur pemerasan dan modus operandi lainnya sehingga terjadi penyelewengan. Detail perkara akan disampaikan dalam konferensi pers yang direncanakan dilaksanakan hari ini, Kamis (4/6/2026).

"Untuk detailnya nanti dalam konferensi pers kami akan sampaikan bagaimana konstruksi perkara ini, bagaimana alur perintah, alur aliran uang kepada para tersangka nanti kami akan menjelaskan," tandasnya.

Adapun KPK menginformasi bahwa OTT dilaksanakan pada Selasa (2/6/2026) malam. Dalam perkara ini, KPK telah KPK telah menyita sejumlah kendaraan roda tiga dan roda empat dari para pihak yang telah diamankan, yakni 7 mobil, 15 motor, dan 11 sepeda.

KPK juga mengamankan logam mulia dalam bentuk emas yang beratnya sekitar ratusan gram, serta mata uang dolar Amerika dan Singapura.

#kpk #wamen-imipas #silmy-karim #kasus-pemerasan #dokumen-imigrasi #tersangka-kpk #penetapan-tersangka #penyidikan-kpk #pasal-12e #pasal-12b #gratifikasi #konferensi-pers-kpk #operasi-tangkap-tangan #p

https://kabar24.bisnis.com/read/20260604/16/1978356/kpk-tetapkan-wamen-imipas-silmy-tersangka-kasus-pemerasan-pengurusan-dokumen-imigrasi