Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran

Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran

Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) membongkar gudang kosmetik impor ilegal dari Tiongkok di Kabupaten Tangerang. Ditemukan sekitar 956 item kosmetik berjumlah... | Halaman Lengkap

(SINDOnews Ekbis) 05/06/26 22:13 241686

TANGERANG - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) membongkar gudang kosmetik impor ilegal dari Tiongkok di Kabupaten Tangerang. Ditemukan sekitar 956 item kosmetik berjumlah 2.082.039 pieces yang nilai ekonominya mencapai Rp27,6 miliar.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengungkapkan, gudang tersebut terletak di lokasi yang cukup tersembunyi di mana masyarakat tidak mengetahui bahwa tempat itu digunakan untuk menyimpan kosmetik impor ilegal.

“Kita berfokus membuka sesuatu yang selama ini tersembunyi dalam artian karena kita tahu ruangan ini bukan merupakan gudang. Dan selama ini mungkin masyarakat di sekeliling tidak tahu bahwa di sini disimpan barang-barang ilegal,” ujar Taruna, Jumat (5/6/2026).

Semua kosmetik impor Ilegal itu tidak dijual secara sembunyi-sembunyi di toko atau ruko melainkan dijual secara online melalui e-commerce. Produk tersebut awalnya diimpor ke Indonesia melalui forwarder perantara dengan cara tidak sesuai ketentuan.

“Dia jualnya secara online. Berdasarkan informasi diperoleh selama pemeriksaan, produk-produk tersebut diimpor ke wilayah Indonesia melalui forwarder umum yang diduga melakukan praktik tidak sesuai ketentuan. Kosmetik tersebut dipasarkan dan diedarkan secara luas melalui platform perdagangan elektronik atau e-commerce,” katanya.

Menurut dia, terungkapnya gudang kosmetik ilegal berawal dari laporan masyarakat yang dirugikan kemudian laporan tersebut diselidiki BPOM. Pihaknya sudah satu tahun memata-matai tempat tersebut bahkan sampai mencoba membeli produk secara online guna kepentingan penyelidikan.

“Berdasarkan data yang kita temukan kurang lebih setahun terakhir ini tim intelijen kami telah memata-matai, mengikuti, kan bisa dilihat arusnya. Dia lewat online tempatnya di mana. Bahkan sebagian dari tim kami melakukan pembelian untuk bisa melacak di mana tempatnya,” ujar Taruna.

Saat ini BPOM telah menghentikan operasi dan penyegelan terhadap gudang penyimpanan kosmetik ilegal itu. Sementara, temuan tersebut saat ini sudah masuk tahap penyidikan guna mengetahui siapa yang bertanggung jawab. Bahkan bisa jadi ada kemungkinan yang menjadi tersangka dengan adanya aktivitas impor ilegal dan peredaran kosmetik tanpa izin edar yang disimpan di gudang tersebut.

Adanya temuan tersebut telah melanggar Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dengan potensi jenis hukuman yaitu sanksi administratif atau sanksi pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda per itemnya Rp5 miliar.

Terkait masyarakat yang mungkin sudah mengalami kerugian baik berupa materi maupun kondisi fisik akibat kosmetik tersebut, Taruna menyarankan segera melaporkan hal itu ke BPOM guna memperkuat bukti serta tuntutan.
(jon)

#bpom #kosmetik #impor-ilegal #modus-kejahatan #kabupaten-tangerang

https://daerah.sindonews.com/read/1714505/6/bongkar-gudang-penyimpanan-kosmetik-impor-ilegal-di-tangerang-bpom-ungkap-modus-operandi-dan-peredaran-1780671964