Tok! DPR Setujui RUU Polri Jadi UU, Usia Pensiun Perwira Tinggi Bintang 4 Bisa Sampai 61 Tahun

Tok! DPR Setujui RUU Polri Jadi UU, Usia Pensiun Perwira Tinggi Bintang 4 Bisa Sampai 61 Tahun

DPR setujui RUU Polri jadi UU, usia pensiun perwira tinggi bintang 4 diperpanjang hingga 61 tahun, disahkan dalam rapat paripurna 9 Juni 2026.

(Bisnis.Com) 09/06/26 12:37 244559

Bisnis.com, JAKARTA - DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Melalui putusan ini, masa usia pensiun mengalami perubahan.

Masa usia pensiun untuk tingkat tamtama-bintara menjadi 59 tahun. Sedangkan perwira tinggi menjadi 60 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden. Adapun terdapat tambahan kalimat berupa "atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden".

Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna DPR ke-21 masa persidangan V tahun sidang 2025-2026, Selasa (9/6/2026). Awalnya Ketua Komisi III, Habiburokhman menjelaskan bahwa pembahasan RUU Polri telah memaksimalkan meaningful participation.

"Kemudian juga Komisi III melakukan kunjungan untuk mendapatkan masukan dari masyarakat, dari universitas di 12 provinsi. Lalu kita mengundang 15 ahli, 6 kelompok masyarakat, 3 kelompok mahasiswa memberikan masukan terhadap upaya reformasi Polri," jelasnya.

Pembahasan RUU telah dibahas dalam 12 RDPU, melibatkan 16 pakar ilmu hukum, 2 pakar ilmu kesehatan masyarakat, 3 kelompok mahasiswa, dan 124 masukan tertulis. Dia menyebut setelah pembahasan insentif, Panja telah menyelesaikan tugas.

Dia menjelaskan bahwa pembahasan RUU Polri pada awalnya direncanakan dilakukan sebelum pembahasan KUHAP. Namun, saat proses revisi KUHAP berlangsung, berbagai masukan dari masyarakat terkait reformasi kepolisian turut mengemuka dan menjadi perhatian pembentuk undang-undang.

Menurutnya, sebagian besar agenda reformasi Polri telah diakomodasi dalam revisi KUHAP karena aturan tersebut merupakan landasan hukum operasional bagi proses penegakan hukum.

Terlebih, katanya, sekitar 90% penyidik yang menjalankan fungsi penyidikan berasal dari institusi Polri. Oleh sebab itu, berbagai ketentuan yang bertujuan memperkuat reformasi kepolisian telah dimasukkan ke dalam substansi KUHAP dan disebut telah mencakup sekitar 90% agenda reformasi yang sebelumnya diharapkan masuk dalam pembahasan RUU Polri

"Ini acuannya juga dari putusan-putusan MK. Keenam, pengaturan mengenai pemberhentian anggota Polri dan batas usia pensiun anggota Polri yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi secara lebih jelas dan teratur," ucapnya.

Kemudian penerapan dan internalisasi kurikulum pendidikan mencakup prinsip hukum humanis, demokratis, dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. RUU memberikan penguatan dan fungsi serta kedudukan komisi kepolisian nasional.

Setelah memaparkan hal tersebut, Wakil Ketua Sufmi Dasco Ahmad meminta pendapat kepada para fraksi apakah dapat disetujui menjadi undang-undang.

"Apakah rancangan undang-undangan perubahan ketiga atas Undang-Undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui menjadi undang-undang," tanya Dasco.

"Setuju," ucap para fraksi.

#dpr-setujui-ruu-polri #usia-pensiun-polri #uu-polri-2026 #reformasi-polri #perubahan-uu-polri #pensiun-perwira-tinggi #keputusan-presiden-polri #komisi-iii-dpr #meaningful-participation-polri #revisi

https://kabar24.bisnis.com/read/20260609/16/1979555/tok-dpr-setujui-ruu-polri-jadi-uu-usia-pensiun-perwira-tinggi-bintang-4-bisa-sampai-61-tahun