Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka

Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengingatkan Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC untuk memberikan keterangan apa adanya dalam kasus dugaan... | Halaman Lengkap

(SINDOnews Ekbis) 10/06/26 18:31 246348

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengingatkan Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC) untuk memberikan keterangan apa adanya. Hal itu terjadi saat Sisprian yang merupakan salah satu tersangka duduk sebagai saksi di ruang sidang.

Sisprian menjadi saksi untuk terdakwa pemilik PT Blueray Cargo, John Field; Manager Operasional PT Blueray, Deddy Kurniawan; dan Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri dalam kasus dugaan suap importasi barang.

Awalnya, Sisprian beberapa kali menjawab pertanyaan dari jaksa disertai kata mungkin. Akan hal itu, jaksa meminta majelis hakim untuk mengingatkan saksi tidak menggunakan kata mungkin dan memberikan keterangan apa yang diketahui.

"Yang saksi terangkan sebagaimana yang kami sampaikan tadi adalah yang saksi alami, yang saksi ketahui karena alami sendiri, melihat sendiri, mendengar sendiri. Kemungkinan kan sesuatu yang tidak bisa dipastikan, mungkin begini mungkin begitu, itu keterangan saksi tidak boleh begitu," kata Ketua Majelis Hakim, Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/6/2026).

"Jadi kalau tidak tahu ya tidak tahu kalau memang tidak tahu, kalau lupa ya lupa kalau memang lupa, bukan karena tidak tahu tapi mengatakan tidak tahu, ingat tapi saksi mengatakan lupa," sambungnya.

Hakim menjelaskan, yang bersangkutan telah disumpah sebelum dimintai keterangan. Ia mengingatkan, ada ancaman pidana jika menyampaikan keterangan yang tidak sesuai fakta.

Akan hal itu, Hakim kembali menegaskan kepada saksi untuk menyampaikan keterangan apa adanya, bukan untuk merugikan atau menguntungkan pihak tertentu.

"Misalnya untuk menguntungkan siapa pun ya untuk apa, saksi dapat apa ya, di akhirat nanti saudara masuk neraka sampai selamanya gara-gara keterangan saja padahal," ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa pemilik PT. Blueray Cargo, John Field menyuap pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai sebesar Rp63.146.939.000 (63 miliar). Uang tersebut dimaksudkan untuk memuluskan barang impor milik Blueray lolos dari kontrol kepabeanan.

Hal itu dilakukan bersama dengan Deddy Kurniawan selaku Manager Operasional PT Blueray, dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray.

"Telah turut serta melakukan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu telah memberikan uang dengan jumlah keseluruhan Rp61.301.939.000dalam bentuk mata uang Dollar Singapura (SGD) atau setidak-tidaknya sejumlah itu," kata JPU membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/5/2026).

"Dan pemberian berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.845.000.000 atau setidak-tidaknya sejumlah itu, kepada pejabat di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian keuangan RI," sambungnya.

Adapun, pejabat yang dimaksud ialah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI (September 2024 s.d. Januari 2026), Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC), dan Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC).

JPU menyebutkan, pemberian itu dimaksudkan agar pejabat tersebut memuluskan kepentingan perusahaan ketiga terdakwa yang dimaksud.

"Pemberian tersebut dimaksudkan agar Pejabat pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tersebut mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo (Grup) lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai," ujarnya.
(shf)

#kasus-suap #bea-cukai #pengadilan-tipikor #sidang #dugaan-korupsi

https://nasional.sindonews.com/read/1716163/13/hakim-ingatkan-tersangka-bea-cukai-tak-berdusta-di-akhirat-nanti-masuk-neraka-1781089598