KPK: Bupati Muara Enim Suap ASN BPK demi Pertahankan Opini WTP
Bupati Muara Enim Edison melakukan suap dengan tujuan mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Bupati Muara Enim... | Halaman Lengkap
(SINDOnews Ekbis) 11/06/26 18:41 247540
JAKARTA - Bupati Muara Enim Edison melakukan suap dengan tujuan mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, BPK menemukan nilai melebihi batas materialitas di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Pemkab Muara Enim dalam pengadaan smart TV.Temuan tersebut dinilai dapat mengganggu opini WTP yang sebelumnya diperoleh Pemkab Muara Enim pada 2025. "Jadi tahun sebelumnya kalau tidak salah, Kabupaten Muara Enim itu opininya WTP. Jadi jangan sampai ini tidak WTP, gitu," kata Taufik saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (11/6/2026).
Akan hal itu, Edison kemudian memerintahkan anak buahnya untuk menemui pihak-pihak yang bisa mengondisikan hal tersebut. Salah satunya Augusz Dewanggara atau Angga (ANG) selaku pihak swasta yang kemudian dia meminta fee Rp1,6 miliar untuk pengondisian tersebut.
"AGG kemudian menyampaikan kebutuhan fee untuk mengubah hasil audit sekitar Rp1,6 miliar atau diambil dari 1 persen pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2 persen pagu anggaran pengadaan dari Pemkab Muara Enim," ujarnya.
Diketahui, KPK secara resmi mengumumkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap laporan keuangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Penetapan tersangka ini terkait operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BPK pada Rabu (10/6/2026).
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan, salah satu tersangka merupakan Bupati Muara Enim, Edison (EDS). Tersangka lainnya yaitu Augusz Dewanggara atau Angga (ANG) selaku pihak swasta; Titin Rita Lestari (TTN) selaku ASN atau Pengendali Teknis; Fika (FK) selaku Direktur PT Millenium Solusi Abadi; dan Cory Erin Hardi (CRH) selaku marketing PT Millenium Solusi Abadi.
Atas perbuatannya, AGG dan TTN diduga telah menerima hadiah atau janji yang bertentangan dengan kewajibannya terkait Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Muara Enim, dan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara, EDS, CRH, dan FK atas perannya melakukan pemberian terhadap pihak-pihak terkait disangkakan telah melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat (1).
(rca)