Industri Tembakau Serap 6 Juta Pekerja, Serikat Buruh Soroti Aturan Kemasan Polos
Serikat pekerja menilai kebijakan tersebut berpotensi berdampak pada jutaan tenaga kerja yang terlibat dalam rantai industri hasil tembakau.
(Kompas.com) 24/06/26 21:23 258973
JAKARTA, KOMPAS.com – Rencana pemerintah menerapkan penyeragaman kemasan rokok atau plain packaging melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau serta Rokok Elektronik mendapat perhatian dari kalangan pekerja industri hasil tembakau (IHT).
Serikat pekerja menilai kebijakan tersebut berpotensi berdampak pada jutaan tenaga kerja yang terlibat dalam rantai industri hasil tembakau, mulai dari sektor pertanian hingga distribusi.
Ketua Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (PD FSP RTMM-SPSI DIY) Waljid Budi Lestarianto mengatakan, salah satu substansi yang menjadi perhatian dalam RPMK adalah rencana standardisasi kemasan atau plain packaging.
KOMPAS.COM/SUCI RAHAYU Seorang pekerja sedang melakukan proses memproduksi rokok kretek Wismilak di Surabaya, Kamis (11/6/2026) siang.Menurut dia, pemerintah memang beralasan kebijakan tersebut bertujuan mengurangi daya tarik visual produk tembakau.
Namun, dampaknya dinilai perlu dilihat secara lebih luas karena industri hasil tembakau merupakan ekosistem yang melibatkan banyak sektor ekonomi.
"IHT bukan hanya perusahaan rokok, tetapi juga petani tembakau, petani cengkeh, buruh linting, pekerja pabrik, industri percetakan, distribusi, hingga pedagang kecil yang menggantungkan pendapatannya dari produk legal," ujar Waljid dalam keterangannya, Rabu (24/6/2026).
Industri serap sekitar 6 juta tenaga kerja
Mengacu pada data Kementerian Perindustrian (Kemenperin), industri hasil tembakau menyerap sekitar enam juta tenaga kerja dari hulu hingga hilir.
Penyerapan tenaga kerja tersebut mencakup berbagai sektor, mulai dari budidaya tembakau dan cengkeh, kegiatan manufaktur, hingga distribusi dan perdagangan.
Menurut Waljid, besarnya jumlah tenaga kerja yang terlibat menjadikan industri hasil tembakau sebagai salah satu sektor padat karya yang berkontribusi terhadap aktivitas ekonomi di berbagai daerah.
KOMPAS.COM/Fathor Rahman Petani sedang mengecek kondisi tanaman tembakau di Kabupaten Pamekasan, Jawa TimurIa menilai setiap kebijakan yang berpotensi memengaruhi kinerja industri legal perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap keberlangsungan lapangan kerja.
Kelompok yang dinilai paling rentan terdampak adalah pekerja di sektor Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang masih mengandalkan keterampilan tenaga manusia dalam proses produksi.
Menurut Waljid, apabila tekanan terhadap industri legal meningkat dan berdampak pada penurunan produksi, kebutuhan tenaga kerja juga berpotensi ikut berkurang.
"Kalau semua kemasan dibuat seragam, produk ilegal justru semakin mudah masuk pasar. Ini bukan solusi, melainkan masalah baru," tegasnya.
Kekhawatiran terhadap rokok ilegal
Selain aspek ketenagakerjaan, serikat pekerja juga menyoroti potensi peningkatan peredaran rokok ilegal apabila kebijakan plain packaging diterapkan.
Waljid menilai kemasan selama ini menjadi salah satu identitas yang membedakan produk legal dengan produk ilegal maupun produk palsu.
Ketika kemasan dibuat seragam, konsumen dinilai akan semakin sulit membedakan produk resmi dan produk yang tidak memenuhi ketentuan.
Ia mengingatkan, hingga akhir September 2025, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dilaporkan telah menyita sekitar 8,16 juta batang rokok ilegal dalam berbagai operasi penindakan.
Menurut dia, apabila peredaran rokok ilegal meningkat, industri legal dapat menghadapi tekanan yang lebih besar karena produk ilegal tidak dikenakan beban cukai maupun kewajiban lain sebagaimana pelaku usaha yang mematuhi regulasi.
Kontribusi terhadap penerimaan negara
KOMPAS/IWAN SETIYAWAN Pekerja membersihkan peralatan linting rokok setelah digunakan buruh linting di unit produksi sigaret keretek tangan di pabrik rokok di Surabaya tahun 2007.Industri hasil tembakau juga menjadi salah satu penyumbang penerimaan negara melalui cukai.
Pada 2025, penerimaan cukai hasil tembakau tercatat mencapai lebih dari Rp 230 triliun. Sementara pada 2024, kontribusinya berada di kisaran Rp 216 triliun.
"Industri tembakau adalah salah satu penyumbang terbesar penerimaan negara melalui cukai. Jika kebijakan ini diterapkan, potensi kerugian negara bisa mencapai puluhan triliun rupiah per tahun akibat maraknya rokok ilegal," kata Waljid.
Ia berpandangan, berbagai kebijakan yang berkaitan dengan industri hasil tembakau perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap penerimaan negara, investasi, dan keberlangsungan lapangan kerja.
Minta pelibatan seluruh pemangku kepentingan
Waljid mengatakan pemerintah memiliki tujuan untuk menekan prevalensi perokok pemula dan memperkuat kampanye kesehatan masyarakat melalui kebijakan tersebut.
Namun, menurut dia, penyusunan kebijakan publik perlu mempertimbangkan berbagai aspek yang terkait dengan industri hasil tembakau, termasuk dampaknya terhadap pekerja dan pelaku usaha.
Ia menilai proses perumusan kebijakan sebaiknya melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari perwakilan pekerja, petani, pelaku industri, akademisi, hingga pemerintah daerah.
"Kami menolak dengan tegas rencana penerapan penyeragaman kemasan yang akan diatur dalam rancangan peraturan menteri kesehatan tersebut," katanya.
Menurut Waljid, pemerintah masih memiliki sejumlah opsi untuk mencapai tujuan peningkatan kesehatan masyarakat, antara lain melalui edukasi mengenai bahaya merokok, pengawasan penjualan kepada anak di bawah umur, serta pemberantasan rokok ilegal.
Polemik mengenai plain packaging pun tidak hanya menyangkut aspek kesehatan masyarakat, tetapi juga memunculkan pembahasan mengenai dampaknya terhadap tenaga kerja, investasi, industri legal, dan penerimaan negara.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang#tenaga-kerja #rokok-ilegal #penerimaan-negara #industri-hasil-tembakau