Komisi VII DPR tekankan transparansi produk AMDK skema maklon
Komisi VII DPR RI menekankan penguatan transparansi terkait produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang dipasarkan melalui skema kerja sama merek atau maklon, ...
(Antara) 25/06/26 16:50 259785
Bandung (ANTARA) - Komisi VII DPR RI menekankan penguatan transparansi terkait produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang dipasarkan melalui skema kerja sama merek atau maklon, guna meningkatkan perlindungan konsumen.
Ketua Tim Panja Air Minum Dalam Kemasan Komisi VII, Evita Nursanty, di Bandung, Kamis, mengatakan kajian tersebut berangkat dari temuan praktik kerja sama merek di industri AMDK, ketika perusahaan memproduksi produk yang dipasarkan menggunakan merek lain.
"Ya, jadi ini menarik. Mereka (Al Masoem) punya tiga merek sendiri. Mereka juga melakukan kerja sama merek. Jadi mereka yang memproduksi, tetapi menggunakan label perusahaan lain dan ini harus ada aturannya," jelasnya saat mengunjungi PT Muawannah Al Masoem.
Ia menjelaskan bahwa pengaturan tersebut diperlukan untuk memberikan kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas produk yang beredar di masyarakat, terutama apabila ditemukan permasalahan pada produk.
Menurut dia, praktik maklon di industri AMDK saat ini memerlukan pengaturan yang lebih jelas karena konsumen umumnya hanya mengenali merek yang tercantum pada kemasan tanpa mengetahui produsen sebenarnya.
"Kalau misalnya ada masalah pada produknya, ini salah siapa? Apakah perusahaan yang mendistribusikan dan menjual atau produsen," katanya.
Selain kejelasan tanggung jawab, DPR juga menilai konsumen perlu memperoleh informasi yang memadai mengenai asal produk yang dikonsumsi, termasuk identitas produsen dan sumber air yang digunakan.
Menurut dia, konsumen harus mendapatkan informasi yang utuh terkait produk yang dibeli sehingga dapat mengetahui pihak yang memproduksi dan bertanggung jawab atas produk tersebut.
"Hal ini harus memberikan transparansi kepada konsumen. Diproduksi oleh siapa, mata airnya dari mana, itu harus jelas, sehingga akan menjadi bagian daripada rekomendasi Panja mengenai aturan-aturan yang akan kita tegakkan ke depan," katanya.
Selain aspek transparansi, Panja AMDK juga menginventarisasi berbagai masukan dari pelaku usaha dan pemangku kepentingan lainnya sebagai bahan penyusunan rekomendasi untuk memperkuat perlindungan konsumen dalam industri air minum dalam kemasan.
Pewarta: Ilham Nugraha
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026