Abu-Abu Keadilan Pajak Progresif untuk Pesangon PHK dan Pensiunan

Abu-Abu Keadilan Pajak Progresif untuk Pesangon PHK dan Pensiunan

Gelombang penolakan muncul terkait pajak progresif pesangon dan pensiun di Indonesia. Mahkamah Konstitusi menolak uji materi karena alasan administratif.

(Bisnis.Com) 01/01/70 07:00 39920

Bisnis.com, JAKARTA — Belakangan, muncul gelombang penolakan atas pungutan pajak atas pesangon buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan uang pensiun, yang diatur dalam UU No. 36/2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) juncto UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Di Mahkamah Konstitusi (MK), terdaftar dua permohonan uji materi atas aturan pungutan pajak tersebut: Perkara Nomor 170/PUU-XXIII/2025 dan 186/PUU-XXIII/2025. Para penggugat merasa pungutan pajak atas pesangon dan uang pensiun tidak mencerminkan keadilan.

#pajak-pesangon #uang-pensiun #phk #pajak-progresif #keadilan-pajak #uji-materi-mk #uu-pph #uu-hpp #mahkamah-konstitusi #tarif-pajak #beban-fiskal #belanja-perpajakan #kelompok-rentan #struktur-manfaat

https://premium.bisnis.com/read/20251116/662/1929194/abu-abu-keadilan-pajak-progresif-untuk-pesangon-phk-dan-pensiunan