KPK Sita Senjata Api saat Penggeledahan Kasus Dugaan Suap di Ponorogo
KPK menyita senjata api saat melakukan serangkaian penggeledahan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Komisi Pemberantasan... | Halaman Lengkap
(SINDOnews Ekbis) 01/12/25 09:27 56108
PONOROGO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita senjata api saat melakukan serangkaian penggeledahan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Penggeledahan tersebut dilakukan di sejumlah wilayah di Jawa Timur."Sepekan kemarin, penyidik secara intensif melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (1/12/2025).
Budi menjelaskan, di Surabaya penggeledahan tersebut diantaranya menyasar kediaman Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG) dan kediaman adiknya, Ely Widodo (ELW).
Selain itu, tim Lembaga Antirasuah juga menggeledah kantor CV Raya Ilmi dan CV Rancang Persada.
"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektornik (BBE)," ujarnya.
Pada rangkaian penggeledahan yang dimaksud, tim turut menyita senjata api saat menggeledah kantor PT Widya Satria.
"Selain mengamankan dokumen dan BBE, penyidik juga menyita senjata api yang kemudian dititipkan ke Polda Jawa Timur," ucapnya.
Di Bangkalan, penyidik menggeledah rumah Kokoh Prio Utama (KKH) selaku tenaga ahli bupati. Dari rumah tersebut, disita sejumlah dokumen dan BBE.
Kediaman Sugiri di Ponorogo pun tidak lepas dari penggeledahan. Masih di Ponorogo, tim KPK juga menggeledah rumah YSD selaku PPK proyek pembangunan Monumen Reog, rumah MJB selaku PPK pembangunan RSUD dr Harjono Ponorogo, rumah RLL selaku anggota DRPD Ponorogo, dan kantor CV Wahyu Utama.
Dari penggeledahan sejumlah lokasi di Ponorogo itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan BBE.
"Dari seluruh barang bukti yang diamankan tersebut selanjutnya akan didalami penyidik untuk membantu mengungkap perkara dugaan tindak pidana korupsi, baik dugaan suap terkait jabatan, suap proyek, maupun penerimaan lainnya atau gratifikasi," ucapnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko sebagai tersangka kasus suap pengurusan jabatan serta dugaan korupsi proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo dan penerimaan lainnya.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan mendalam usai operasi tangkap tangan (OTT). Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, termasuk Sugiri Sancoko.
"KPK menetapkan 4 orang tersangka yaitu SUG selaku Ponorogo periode 2021-2025 dan 2025-2030," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Minggu (9/11/2025) dini hari.
Selain Sugiri, mereka yang ditetapkan tersangka yakni AGP selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, YUM selaku Direktur RSUD dr Haryono Kabupaten Ponorogo dan SC pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo.
(shf)
#komisi-pemberantasan-korupsi #kasus-suap #penggeledahan #bupati-ponorogo #sugiri-sancoko