Wamenkum Eddy Ungkap Jokowi Tak Setujui Pasal Penghinaan Presiden

Wamenkum Eddy Ungkap Jokowi Tak Setujui Pasal Penghinaan Presiden

Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan bahwa Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sempat menyatakan tak setuju pasal terkait penghinaan terhadap presiden... | Halaman Lengkap

(SINDOnews Ekbis) 23/12/25 17:11 82944

JAKARTA - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan bahwa Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sempat menyatakan tak setuju pasal terkait penghinaan terhadap presiden yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru akan berlaku pada Januari 2026. Hal itu diceritakan pria yang akrab disapa Eddy Hiariej ini saat proses penggodokan KUHP ini.

Jokowi yang saat itu menjadi Presiden, sempat menarik R-KUHAP dari pembahasan antara pemerintah dan DPR. Jokowi, kata dia, saat itu merasa dirinya tidak ambil pusing dengan hinaan yang menyasar kepada dirinya sebagai seorang Kepala Negara.

“Presiden Jokowi dulu itu tidak setuju dengan pasal penyerangan kehormatan terhadap Presiden. Sampai bertanya, kenapa pasal itu harus ada? Saya juga kalau dihina enggak apa-apa,” kata pria yang akrab disapa Eddy Hiariej saat kuliah hukum bertajuk “Kupas Tuntas KUHP dan KUHAP Nasional” yang digelar oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) di Jakarta Selatan, Selasa (23/12/2025).

Sebagai tim penyusun payung hukum, Eddy mencoba memberikan pemahaman bahwa beleid tersebut bukan dibuat untuk melindungi pribadi Presiden Jokowi semata, tapi untuk melindungi institusi kepala negara secara umum. Dia mengatakan, hampir seluruh KUHP di berbagai negara memuat pasal terkait penyerangan atau penghinaan terhadap kepala negara, termasuk kepala negara asing.

“Di KUHP seluruh negara ada pasal penghinaan terhadap kepala negara asing. Kalau kehormatan kepala negara asing saja dilindungi, apalagi kehormatan kepala negara sendiri,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia menekankan, keberadaan pasal tersebut bukan soal kesetaraan di depan hukum (equality before the law), melainkan berkaitan dengan fungsi hukum pidana yang pada dasarnya bertujuan melindungi. “Hukum pidana itu melindungi individu, masyarakat, dan negara. Individu dilindungi nyawanya, hartanya, dan martabatnya. Negara dilindungi kedaulatan, pemerintahan, dan kehormatannya,” jelasnya.

Menurut dia, presiden dan wakil presiden merupakan simbol utama negara, sehingga memiliki posisi berbeda dengan warga negara biasa. Oleh sebab itu, perlindungan hukumnya juga diatur secara khusus dengan memberi pagar yang ketat agar pasal penghinaan terhadap presiden tidak disalahgunakan oleh aparat penegak hukum.

“Dalam penjelasan pasal, secara tegas disebutkan bahwa ketentuan pasal tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berekspresi, berpendapat, maupun berdemokrasi. Kritik terhadap pemerintah, termasuk melalui unjuk rasa, dinyatakan tidak dilarang. Baca Pasal 318, itu jelas. Kritik tidak dilarang. Unjuk rasa adalah bentuk kritik yang sah,” tegas Eddy.

Selain itu, kata dia, pasal tersebut juga dikategorikan sebagai delik aduan absolut. Artinya, hanya presiden atau wakil presiden yang dapat melaporkan dugaan penghinaan. Pihak lain tidak memiliki kewenangan untuk melaporkan.

“Yang bisa melapor hanya presidennya atau wakil presidennya. Tidak bisa orang lain,” paparnya.

Bahkan, Eddy mengungkapkan bahwa KUHP baru juga memberi alasan penghapusan pidana apabila pernyataan yang dianggap menghina itu disampaikan demi kepentingan umum. “Kalau untuk kepentingan umum, termasuk pemberitaan pers, itu tidak bisa dikenakan pasal ini,” pungkasnya.
(rca)

#edward-omar-sharif-hiariej #jokowi #penghinaan-presiden #kuhp #eddy-hiariej

https://nasional.sindonews.com/read/1659285/13/wamenkum-eddy-ungkap-jokowi-tak-setujui-pasal-penghinaan-presiden-1766481170