Lengkap! Daftar UMK Jateng 2026 di 35 Kabupaten & Kota

Lengkap! Daftar UMK Jateng 2026 di 35 Kabupaten & Kota

Pemprov Jateng menetapkan UMK 2026 untuk 35 daerah, tertinggi di Kota Semarang Rp3.701.709. UMP naik 7,28% jadi Rp2.327.386, berlaku 1 Januari 2026.

(Bisnis.Com) 28/12/25 13:55 86517

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah telah menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota (umk) 2026 untuk 35 daerah di provinsi tersebut.

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menetapkan besaran UMK dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) ini melalui Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/505.

“UMK dihitung berdasarkan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi masing-masing kabupaten/kota, serta nilai alfa. Nilai alfa untuk penentuan UMK ini bervariasi, sesuai dengan kabupaten/kota masing-masing,” kata Luthfi dalam keterangan tertulis, dikutip pada Minggu (28/12/2025).

Lebih lanjut, dia menambahkan bahwa UMK Jateng pada 2026 yang tertinggi dicatatkan oleh Kota Semarang dengan nilai Rp3.701.709, naik 7,15% dari upah minimum tahun sebelumnya.

Sementara itu, UMSK Jawa Tengah 2026 ditetapkan untuk 33 sektor di lima kabupaten/kota, yakni Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Demak, Cilacap, dan Tegal.

Di samping itu, Pemprov Jateng juga menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2026 dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) untuk tahun depan, yakni melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/504.

UMP Jawa Tengah 2026 ditetapkan sebesar Rp2.327.386, naik Rp158.037 atau 7,28% dari tahun lalu. Sementara itu, UMSP ditetapkan untuk 11 sektor industri.

Dia menambahkan, penetapan upah minimum ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan buruh, sekaligus menjaga kondusivitas wilayah dan iklim investasi di Jawa Tengah.

“Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Kami berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi dan melaksanakan ketentuan ini, sehingga perusahaan dapat tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan,” ujar Luthfi.

Berikut daftar UMK 2026 di Jawa Tengah:

  1. Kota Semarang: Rp3.701.709
  2. Kabupaten Demak: Rp3.122.805
  3. Kabupaten Kendal: Rp2.992.994
  4. Kabupaten Semarang: Rp2.940.088
  5. Kabupaten Kudus: Rp2.818.585
  6. Kabupaten Cilacap: Rp2.773.184
  7. Kabupaten Jepara: Rp2.756.501
  8. Kota Pekalongan: Rp2.700.926
  9. Kota Salatiga: Rp2.698.273
  10. Kabupaten Batang: Rp2.708.520
  11. Kabupaten Pekalongan: Rp2.633.700
  12. Kabupaten Magelang: Rp2.607.790
  13. Kabupaten Karanganyar: Rp2.592.154
  14. Kota Surakarta: Rp2.570.000
  15. Kabupaten Klaten: Rp2.538.691
  16. Kabupaten Boyolali: Rp2.537.949
  17. Kota Tegal: Rp2.526.510
  18. Kabupaten Sukoharjo: Rp2.500.000
  19. Kabupaten Pati: Rp2.485.000
  20. Kabupaten Tegal: Rp2.484.162
  21. Kabupaten Banyumas: Rp2.474.599
  22. Kabupaten Purbalingga: Rp2.474.722
  23. Kabupaten Wonosobo: Rp2.455.038
  24. Kabupaten Pemalang: Rp2.433.254
  25. Kota Magelang: Rp2.429.285
  26. Kabupaten Purworejo: Rp2.401.962
  27. Kabupaten Brebes: Rp2.400.350
  28. Kabupaten Kebumen: Rp2.400.000
  29. Kabupaten Grobogan: Rp2.399.186
  30. Kabupaten Temanggung: Rp2.397.000
  31. Kabupaten Rembang: Rp2.386.305
  32. Kabupaten Blora: Rp2.345.695
  33. Kabupaten Sragen: Rp2.337.700
  34. Kabupaten Wonogiri: Rp2.335.126
  35. Kabupaten Banjarnegara: Rp2.327.813

#umk-jateng-2026 #umk-2026 #daftar-umk-jateng #daftar-umk-jateng-2026 #umk-jawa-tengah #umk-kota-semarang #umk-kabupaten-demak #umk-kabupaten-kendal #umk-kabupaten-semarang #umk-kabupaten-kudus #umk-ka

https://ekonomi.bisnis.com/read/20251228/12/1939935/lengkap-daftar-umk-jateng-2026-di-35-kabupaten-kota