Disnaker Pekanbaru Minta THR 2026 Dibayar Paling Lambat 8 Maret, Tak Boleh Dicicil
Disnaker Pekanbaru mewajibkan pembayaran THR 2026 paling lambat 8 Maret, tidak boleh dicicil, sesuai aturan Kemenaker.
(Bisnis.Com) 03/03/26 08:01 152762
Bisnis.com, PEKANBARU—Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, Riau, mengingatkan seluruh perusahaan agar segera memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2026.
Berbeda dari tahun sebelumnya yang batas pembayarannya H-7 Lebaran, tahun ini THR harus sudah dibayarkan paling lambat pada 8 Maret 2026.
Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, menegaskan pembayaran THR tidak boleh dicicil dan harus dilunasi sepenuhnya sesuai ketentuan.
"[THR] Harus dibayar penuh tanpa dicicil," ujarnya Senin (2/3/2026).
Dia menjelaskan bahwa percepatan batas waktu pembayaran THR tahun ini mengacu pada Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016.
Berkaca dari pengalaman tahun sebelumnya, Jamal mengakui masih terdapat laporan perusahaan yang terlambat membayar THR. Namun, setelah ditindaklanjuti oleh pihaknya, perusahaan-perusahaan tersebut pada akhirnya tetap memenuhi kewajibannya sebelum IdulFitri.
"Setelah kami hubungi perusahaannya, ternyata hanya masalah keterlambatan pembayaran saja," ujarnya.
Jamal berharap kejadian serupa tidak terulang pada tahun ini dan meminta seluruh perusahaan di Pekanbaru untuk tidak menunda pembayaran THR kepada pekerja.
#thr-2026 #pembayaran-thr #thr-pekanbaru #disnaker-pekanbaru #thr-tidak-dicicil #batas-pembayaran-thr #thr-8-maret #thr-perusahaan #thr-pekerja #thr-lebaran #thr-penuh #thr-kementerian-ketenagakerjaan #n-a