Menaker Ancam Sanksi Tegas Perusahaan Tak Bayar THR & BHR 2026
Menaker Yassierli memastikan hak pekerja atas THR dan BHR 2026 terlindungi dengan meninjau Posko THR. Aduan bisa disampaikan di Posko Kemnaker atau online.
(Bisnis.Com) 06/03/26 18:43 157359
Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau perusahaan untuk memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) sesuai tenggat yang telah ditetapkan.
Dia menegaskan bahwa pemerintah tidak segan untuk menindak perusahaan yang mengabaikan kewajiban tersebut.
"THR dan BHR adalah hak pekerja yang wajib dipenuhi. Kami tidak akan segan menindak pemberi kerja yang mengabaikan kewajiban ini. Negara hadir untuk memastikan setiap pekerja dapat merayakan hari raya dengan tenang dan bergembira bersama keluarga," kata Yassierli dikutip dari keterangan resmi, Jumat (6/3/2026).
Lebih lanjut, Yassierli mengatakan, pekerja atau buruh yang mengalami permasalahan terkait dengan THR atau BHR dapat menyampaikan aduan ke Posko THR yang berlokasi di Kantor Kemnaker. Posko THR berlokasi di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker, Gedung B Lantai 1, Jakarta Selatan.
Dia menjelaskan, Posko THR dan BHR Keagamaan 2026 menyediakan dua layanan utama, yaitu layanan konsultasi dan layanan pengaduan. Layanan konsultasi telah dibuka sejak 2 Maret 2026, melayani pertanyaan-pertanyaan seputar hak THR dan BHR, mulai dari kelayakan penerima, cara penghitungan, hingga permasalahan yang timbul dalam kondisi khusus seperti pemutusan hubungan kerja (PHK).
Yassierli mengaku banyak mendapatkan pertanyaan dari para pekerja di Posko ini terkait dengan hak dan mekanisme penghitungan THR, termasuk dalam situasi PHK.
"Yang biasanya ditanyakan itu, apakah saya layak mendapatkan THR ketika saya bekerja tapi tiba-tiba ada kasus PHK dan seterusnya. Kemudian cara menghitungnya seperti apa. Posko ini hadir untuk menjawab semua pertanyaan itu," ujarnya.
Selain layanan konsultasi, Posko juga menyediakan layanan pengaduan yang mulai diaktifkan pada H-7 sebelum Hari Raya, sesuai dengan batas waktu pembayaran THR yang ditetapkan pemerintah. Layanan pengaduan ini beroperasi setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, termasuk Sabtu, Minggu, bahkan saat hari raya sekalipun. Melalui layanan ini, pekerja dapat melaporkan berbagai permasalahan pembayaran THR, seperti THR yang belum dibayar atau dibayarkan secara dicicil.
Setiap pengaduan yang masuk akan langsung ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan yang berjaga setiap hari di Posko. Dengan mekanisme ini, Kemnaker memastikan setiap laporan dari pekerja mendapatkan respons cepat dan penanganan yang tepat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aturan THR
Untuk diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan surat edaran (SE) terbaru yang mengatur perihal pemberian tunjangan hari raya (THR) menjelang hari raya lebaran Idulfitri 2026.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan bahwa hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker No. M/3/HK.04.00/III/2026. Edaran ini mengacu pada kepada Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6/2016 tentang THR Keagamaan.
“THR Keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih,” kata Yassierli saat membacakan poin pertama SE tersebut di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat pada hari ini, Selasa (3/3/2026).
Lebih lanjut, SE tersebut menegaskan bahwa THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) alias karyawan tetap atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak.
Poin kedua, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, tetapi perusahaan diimbau agar dapat membayarkannya lebih awal sebelum batas waktu tersebut.
Berikutnya, Menaker juga memerinci bahwa THR senilai satu bulan upah diberikan bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, sedangkan pekerja dengan masa kerja kurang dari ketentuan tersebut diberikan secara proporsional. Perhitungan proporsional yang dimaksud adalah masa kerja dibagi 12 bulan lalu dikali nilai upah satu bulan.
Aturan BHR
Selain itu, pemerintah melalui Kemnaker juga telah menerbitkan aturan BHR untuk ojek online dan kurir online. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/4/HK.04.00/III/2026. Ketentuan pemberian BHR oleh perusahan aplikator kepada mitra pengemudi ini bersifat imbauan.
“Pemerintah menghimbau kepada perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan BHR,” kata Yassierli dalam konferensi pers di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat pada hari ini, Selasa (3/3/2026).
Dalam surat tersebut, Menaker menjelaskan bahwa BHR keagamaan 2026 diberikan dengan memperhatikan sejumlah hal. Pertama. BHR Keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada dalam jangka waktu 12 bulan terakhir.
Poin kedua, pemberian BHR dilakukan dalam bentuk uang tunai paling sedikit 25% dari rata-rata pendapatan bersih pengemudi atau kurir selama 12 bulan terakhir. Berikutnya, perusahaan aplikasi diimbau agar transparan dalam perhitungan besaran BHR, serta diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.
#thr #tunjangan-hari-raya #thr-2026 #aturan-thr #bonus-hari-raya #hak-pekerja #posko-thr #layanan-konsultasi-thr #layanan-pengaduan-thr #pembayaran-thr #thr-keagamaan-2026 #posko-thr-kemnaker #pengadua