Aturan dan Cara Hitung THR Proporsional bagi Pegawai yang Belum Setahun Kerja
THR 2026 wajib dibayar penuh 7 hari sebelum Idulfitri. THR proporsional dihitung berdasarkan masa kerja dengan rumus: (Masa kerja/12) x 1 bulan upah.
(Bisnis.Com) 12/03/26 10:41 162811
Bisnis.com, JAKARTA — Momen Idulfitri bisa menjadi saat yang membahagiakan bagi para pekerja, termasuk dengan penerimaan tunjangan hari raya atau THR Lebaran 2026. Banyak jenis pekerja yang bisa menerima THR pada tahun ini, termasuk mereka yang akan menerima THR proporsional.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan bahwa THR Keagamaan, atau THR yang diberikan sebelum hari besar keagamaan, harus dibayarkan penuh kepada pekerja paling lambat 7 hari sebelum suatu hari besar/raya keagamaan.
Apabila 1 Syawal 1447 H atau lebaran jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026, maka THR Lebaran 2026 harus dibayarkan paling lambat pada Sabtu, 14 Maret 2026.
“THR Keagamaan Tahun 2026 wajib dibayarkan penuh sesuai ketentuan yang berlaku. Karena ini hak pekerja yang harus dipenuhi, bukan sekadar formalitas,” tulis Kemnaker di akun Instagram resminya, seperti dikutip pada Kamis (12/3/2026).
Selain pekerja tetap, Kemnaker menyebut bahwa pekerja kontrak dengan masa kerja tertentu juga termasuk yang berhak THR.
Secara rinci, yang berhak mendapat THR adalah pekerja/buruh berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) alias kontrak atau berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) alias tetap yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
Pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang mendapat pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh pengusaha maksimal 30 hari sebelum hari raya keagamaan juga berhak mendapat THR. Selanjutnya, pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut juga berhak menerima THR, apabila dari perusahaan lama belum mendapat THR.
Aturan Penghitungan THR Proporsional
Peraturan mengenai penghitungan THR, termasuk aturan THR proporsional, diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Berikut merupakan aturan penghitungan THR berdasarkan waktu seorang pekerja bekerja di suatu perusahaan, termasuk cara hitung THR proporsional:
1 Bulan Upah
Pekerja/buruh yang telah bekerja di perusahaan selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih berhak mendapat THR sebesar upah dalam 1 bulan.
THR Proporsional
Pekerja/buruh yang telah bekerja di perusahaan selama 1 bulan secara terus menerus, tetapi belum mencapai 12 bulan berhak mendapatkan THR proporsional dengan rumus: (Masa kerja dalam bulan ÷ 12) × 1 bulan upah.
1 bulan upah yang dimaksud dalam aturan tersebut merupakan upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages) atau upah pokok yang termasuk dengan tunjangan tetap.
Jumlah THR pun dapat ditentukan sesuai penetapan setiap perusahaan, yaitu jika THR yang ditetapkan perusahaan lebih tinggi jumlahnya dibanding dengan jumlah THR yang diatur oleh pemerintah.
THR Proporsional bagi Pekerja dalam Masa Percobaan dan Pekerja Lepas
Skema THR proporsional juga diberlakukan bagi pekerja yang masih dalam masa percobaan atau probation, apabila masa percobaan tersebut telah dilakukan selama lebih dari 1 bulan. Kemudian, THR proporsional, dengan rumus yang berbeda, juga akan diterima oleh para pekerja dengan perjanjian harian kerja lepas.
Bagi pekerja lepas yang sudah mempunyai masa kerja selama 12 bulan atau lebih, jumlah THR yang diterima adalah upah 1 bulan, yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Sementara itu, bagi pekerja lepas yang belum bekerja selama 12 bulan, upah 1 bulan yang diterima adalah upah yang dihitung dari rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
THR bagi ASN dan Ketentuan-Ketentuan Khusus
Tidak ketinggalan, THR proporsional juga diterapkan bagi para aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, termasuk bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K). Meski begitu, terdapat ketentuan khusus dalam pemberian THR bagi beberapa kelompok aparatur sipil negara (ASN).
Berikut merupakan beberapa aturan khusus THR tersebut:
- Guru ASN: Jika tidak menerima tunjangan kinerja, berhak atas THR berupa tunjangan profesi guru atau tambahan penghasilan maksimal setara satu bulan.
- Dosen ASN: Jika tidak menerima tunjangan kinerja, berhak atas tunjangan profesi dosen atau tunjangan kehormatan profesor sesuai ketentuan.
- Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS): Menerima 80% gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja, jika tersedia.
- PPPK: Dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, menerima THR secara proporsional sesuai bulan kerja.
- PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum Hari Raya tidak menerima THR.
Melansir situs resmi Kementerian Sekretariat Negara, pada masa Lebaran 2026, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk THR sekitar 10,5 juta aparatur negara. Sementara itu, pemerintah memperkirakan bahwa jumlah THR yang dibayarkan untuk pekerja sektor swasta adalah senilai Rp124 triliun. (Laurensius Katon Kandela)
#thr-lebaran-2026 #thr-proporsional #aturan-thr-proporsional #cara-hitung-thr #cara-hitung-thr-proporsional #aturan-thr-proporsional #jadwal-pencairan-thr-terakhir-2026 #peraturan-pemerintah-tentang-th