Langgar Ketentuan THR, 1.121 Perusahaan Diadukan ke Kemnaker
Kemnaker menerima 1.121 aduan pelanggaran THR 2026. Perusahaan harus bayar THR tepat waktu, jika tidak, denda 5% akan dikenakan. Aduan ditindaklanjuti.
(Bisnis.Com) 17/03/26 13:43 167096
Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima aduan terhadap 1.121 perusahaan terkait dugaan pelanggaran pemberian tunjangan hari raya (THR) 2026.
Data Posko Pengaduan THR Kemnaker 2026 per Selasa (17/3/2026) pukul 10.00 WIB mencatat bahwa dari jumlah tersebut, pengaduan terhadap THR yang tidak dibayar mencapai 975 perusahaan, THR tidak sesuai ketentuan sebanyak 378 perusahaan diadukan, serta 302 lainnya karena THR terlambat diberikan.
Seluruh aduan tersebut sedang dalam tindak lanjut pengawas ketenagakerjaan. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mempersilakan pekerja yang belum menerima haknya untuk mengadu ke posko THR ini.
“Jadi silakan sampaikan aduan kalau mereka seharusnya mendapatkan THR, tapi tidak. Posko ini juga ada di daerah. Ini terus kita monitor,” kata Yassierli usai pelepasan mudik bersama di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa (17/3/2026).
Dia menegaskan, batas waktu pemberian THR oleh perusahaan kepada pekerja adalah H-7 hari raya keagamaan. Dalam konteks hari raya Idulfitri 2026, batas waktu tersebut telah terlewati.
Yassierli menjamin bahwa setiap aduan yang disampaikan pekerja akan ditindaklanjuti Kemnaker melalui sejumlah proses, mulai dari verifikasi hingga pemberian sanksi sebagaimana ketentuan perundang-undangan.
Secara umum, dia menerangkan bahwa perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pemberian THR sesuai ketentuan akan menanggung tambahan denda 5% dari besaran THR yang seharusnya diberikan.
“Sesudah kita tindaklanjuti, mereka [perusahaan] harus membayar. Nanti masuk ke nota pemeriksaan. Mereka harus membayar THR ditambah dendanya 5%,” tegas Yassierli.
Adapun, Menaker telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menaker No. M/3/HK.04.00/III/2026 tentang THR Keagamaan. Edaran ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6/2016 tentang THR Keagamaan.
Salah satu poin yang termaktub dalam surat edaran tersebut adalah THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, tetapi perusahaan diimbau agar dapat membayarkannya lebih awal sebelum batas waktu tersebut.
#thr-2026 #perusahaan-langgar-thr #aduan-thr-kemnaker #pelanggaran-thr #thr-tidak-dibayar #thr-terlambat #ketentuan-thr #sanksi-thr #denda-thr #posko-pengaduan-thr #batas-waktu-thr #menaker-yassierli #n-a