Palangka Raya tingkatkan partisipasi bayar pajak lewat hapus denda PBB

Palangka Raya tingkatkan partisipasi bayar pajak lewat hapus denda PBB

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah berupaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak lewat penghapusan ...

(Antara) 10/04/26 17:08 187914

Saya sampaikan sekali lagi ini untuk meningkatkan PAD, juga dalam rangka memudahkan masyarakat untuk membayar PBB yang menjadi kewajiban mereka,

Palangka Raya (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah berupaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak lewat penghapusan denda Pajak Buni dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

"Penghapusan denda PBB-P2 ini berlaku hingga 30 Juni mendatang. Mari manfaatkan momen ini untuk segera membayar pajak atau melunasi tunggakan pajak yang dimiliki," kata Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin di Palangka Raya, Jumat.

Dia mengatakan, penghapusan denda PBB-P2 ini dihitung pada masa tunggakan pajak. Langkah ini juga sebagai bentuk komitmen pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat serta dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor PBB-P2.

“Penghapusan denda administrasi ini juga dalam rangka mendorong kepatuhan warga untuk melunasi PBB atas tanah dan bangunan yang dimilikinya,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Bapenda Kota Palangka Raya Emi Abriyani juga mengajak masyarakat setempat untuk memanfaatkan momen penghapusan denda untuk segera membayarkan PBB-P2 yang merupakan kewajiban warga negara.

Lebih lanjut, dia juga mengatakan, pajak yang dibayarkan oleh masyarakat sejatinya akan dikembalikan untuk kepentingan masyarakat, berupa pembangunan infrastruktur jalan, pendidikan, kesehatan, fasilitas umum dan lainnya.

“Saya sampaikan sekali lagi ini untuk meningkatkan PAD, juga dalam rangka memudahkan masyarakat untuk membayar PBB yang menjadi kewajiban mereka,” katanya.

Dia menambahkan, pajak dan retribusi yang dibayar masyarakat masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah. Jika PAD tinggi maka semakin banyak program pemerintah yang disusun dan terealisasi. Sebaliknya, jika PAD sedikit maka jumlah program yang dapat dilaksanakan juga terbatas.

Dalam rangka meningkatkan ketaatan dan ketepatan waktu masyarakat dalam membayar pajak serta retribusi Pemerintah Palangka Raya juga telah meluncurkan aplikasi daring untuk untuk pembayaran pajak daerah.

Peluncuran aplikasi ini bentuk inovasi Pemkot dalam memanfaatkan kecanggihan teknologi untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat salah satunya dalam bidang pelayanan membayar pajak daerah.

"Sementara untuk pembayaran pajak dapat dilakukan melalui kanal BRImo (BRI), wondr (BNI), Betang Mobile (Bank Kalteng), myBCA (BCA) dan PosPay (Kantor Pos) atau juga dapat melalui agen2 BRILink BRI yang terdekat melalui BRIVA," katanya.

Sementara itu, pada 2026 Bapenda Kota Palangka Raya menargetkan Pendapatan Asli Daerah dari sektor PBB-P2 sebanyak Rp32 miliar, sementara sampai saat ini realisasi pendapatan pajak sektor tersebut mencapai Rp2,09 miliar lebih atau 6,53 persen dari total target.

Pewarta: Rendhik Andika
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2026

#palangka-raya #kalimantan-tengah #kalteng #bapenda #pbb-p2

https://www.antaranews.com/berita/5520988/palangka-raya-tingkatkan-partisipasi-bayar-pajak-lewat-hapus-denda-pbb