AP2HI: Pasar global kini tuntut transparansi produk perikanan
CEO & Founder Asosiasi Perikanan Pole and Line dan Handline Indonesia (AP2HI) Janti Djuari menegaskan bahwa pasar global kini tidak lagi hanya menuntut ...
(Antara) 14/04/26 16:55 191084
Jaminannya apa bahwa makanan yang kita konsumsi, misalnya udang, benar-benar aman dan terjamin? Di sinilah perlunya ketertelusuran,
Jakarta (ANTARA) - CEO & Founder Asosiasi Perikanan Pole and Line dan Handline Indonesia (AP2HI) Janti Djuari menegaskan bahwa pasar global kini tidak lagi hanya menuntut kualitas, tetapi juga transparansi penuh atas produk perikanan.
Janti menilai produk perikanan yang memiliki sistem ketertelusuran diakui internasional akan lebih mudah diterima di pasar global.
“Kalau kita bisa memberikan bukti bahwa produk mengikuti prinsip keberlanjutan, aspek sosial, dan sistem ketertelusuran yang kompatibel, maka otomatis kita punya nilai jual lebih. Produk yang tidak menggunakan sistem (ketertelusuran) akan tertinggal,” ujarnya dalam diskusi di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Selasa.
Dalam kesempatan yang sama, pelaku usaha perikanan Rimba Tri Pataka juga mengakui bahwa aspek ketertelusuran kini menjadi syarat utama untuk masuk ke pasar yang lebih berkembang.
Ia menjelaskan bahwa pola pasar perikanan terus bertumbuh, dari penjualan curah, kini merambah ke supermarket bahkan restoran.
“Jaminannya apa bahwa makanan yang kita konsumsi, misalnya udang, benar-benar aman dan terjamin? Di sinilah perlunya ketertelusuran,” katanya.
Rimba menekankan bahwa hampir semua standar internasional seperti BRC (British Retail Consortium) maupun BAP (Best Aquaculture Practices) menjadikan traceability sebagai syarat wajib.
BRC merupakan standar keamanan pangan yang banyak digunakan oleh jaringan supermarket besar di Eropa untuk memastikan produk aman, berkualitas, dan dapat ditelusuri.
Sementara itu, BAP adalah standar global yang menilai praktik budidaya perikanan dari aspek lingkungan, sosial, kesejahteraan pekerja, hingga keamanan pangan.
Menjawab kebutuhan tersebut, KKP telah mengembangkan sistem ketertelusuran digital bernama Stelina. Platform ini mengintegrasikan data dari hulu hingga hilir, mulai dari penangkapan, pembudidayaan, distribusi, pengolahan, hingga pemasaran.
Sistem ini diatur melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 32 Tahun 2024 tentang Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional dan memenuhi standar internasional Global Dialogue on Seafood Traceability (GDST).
Pemerintah menargetkan seluruh eksportir tuna, udang, dan rajungan dapat menggunakan Stelina paling lambat tahun 2027. Dengan penerapan bertahap, sistem ini diharapkan memperkuat daya saing produk perikanan Indonesia sekaligus menjawab tuntutan transparansi pasar global.
Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2026
#kkp #stelina #ketertelusuran-ikan #ap2hi #kementerian-kelautan-dan-perikanan #traceability