SPKS Desak Kenaikan Dana Bagi Hasil Sawit untuk Daerah Penghasil
Selama ini daerah penghasil sawit memperoleh bagian yang relatif terbatas.
(Republika) 16/04/26 14:12 193946
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) mendorong pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan untuk meninjau kembali alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit bagi daerah penghasil. Hal ini dinilai penting mengingat porsi yang diterima daerah saat ini masih belum mencerminkan kontribusi besar sektor sawit terhadap penerimaan negara.
Ketua Umum SPKS, Sabarudin, menyampaikan bahwa selama ini daerah penghasil sawit memperoleh bagian yang relatif terbatas dibandingkan nilai ekonomi yang dihasilkan dari wilayahnya. Sementara itu, sektor sawit memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara, antara lain melalui pungutan ekspor dan bea keluar.
“DBH Sawit adalah hak daerah penghasil. Namun kenyataannya, dana yang kembali ke daerah masih sangat kecil dibandingkan dengan nilai perdagangan sawit dan penerimaan negara dari sektor ini. Pemerintah pusat harus lebih adil dalam mendistribusikan manfaat ekonomi sawit kepada daerah,” ujar Sabarudin saat menghadiri Musyawarah Daerah (Musda) SPKS Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.
Saat ini skema DBH Sawit diatur dalam PP Nomor 38 Tahun 2023 dan diperbarui melalui PMK Nomor 10 Tahun 2026. Dana ini bersumber dari penerimaan negara yang berasal dari bea keluar dan pungutan ekspor kelapa sawit, yang seharusnya dapat menjadi instrumen penting untuk mendukung pembangunan daerah penghasil.
Namun SPKS menilai bahwa kebijakan fiskal sektor sawit saat ini masih belum mencerminkan prinsip keadilan bagi daerah penghasil.
SPKS menyoroti bahwa pemerintah terus meningkatkan pungutan dari sektor sawit. Pada tahun 2026, tarif Bea Keluar crude palm oil (CPO) mencapai USD 148 per metrik ton, sementara pungutan ekspor CPO juga meningkat menjadi USD 123,7035 per MT atau sekitar 12,5 persen dari harga referensi CPO periode April 2026.
Ironisnya, sebagian besar dana pungutan ekspor tersebut justru dialokasikan untuk subsidi program biodiesel, terutama untuk program mandatori biodiesel B40.
“Selama ini sekitar 90 persen dana pungutan ekspor sawit atau sekitar Rp50 triliun setiap tahun digunakan untuk subsidi biodiesel. Program ini memang penting bagi energi nasional, tetapi jangan sampai daerah penghasil sawit justru tidak mendapatkan manfaat yang adil dari kekayaan sumber daya yang berasal dari wilayah mereka,” tegas Sabarudin.
SPKS menilai bahwa sudah saatnya pemerintah pusat menyeimbangkan kebijakan tersebut dengan meningkatkan alokasi DBH Sawit bagi daerah penghasil agar manfaat ekonomi sawit dapat dirasakan secara lebih merata.
Sebagai contoh, Kabupaten Sekadau di Kalimantan Barat pada tahun 2026 hanya menerima sekitar Rp3 miliar per tahun dari DBH Sawit. Nilai ini dinilai sangat kecil dibandingkan dengan nilai perdagangan sawit dari wilayah tersebut yang mencapai ratusan miliar rupiah, serta kontribusi pajak dari sektor sawit yang mencapai puluhan miliar rupiah setiap tahun.
“Kondisi ini menunjukkan bahwa daerah penghasil sawit belum mendapatkan porsi yang adil dari kontribusi besar sektor sawit terhadap perekonomian nasional,” ujar Sabarudin.
Selain itu, SPKS juga menyoroti basis data yang digunakan oleh Kementerian Keuangan dalam menghitung alokasi DBH Sawit yang dinilai belum akurat. Selama ini perhitungan banyak mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS), yang tidak selalu mencerminkan kondisi terbaru di lapangan.
“Kami meminta Kementerian Keuangan menggunakan data yang lebih mutakhir dari pemerintah daerah atau Kementerian Pertanian yang diperbarui setiap tahun. Pemerintah daerah harus dilibatkan dalam proses verifikasi data agar tidak terjadi ketimpangan alokasi dana,” jelasnya.
SPKS menegaskan bahwa peningkatan DBH Sawit sangat penting bagi daerah penghasil untuk memperbaiki infrastruktur perkebunan, terutama jalan produksi yang menghubungkan kebun petani dengan pabrik kelapa sawit. Infrastruktur yang buruk selama ini menyebabkan biaya transportasi yang tinggi bagi petani.
Saat ini banyak petani sawit harus menanggung biaya angkut hingga sekitar Rp1.000 per kilogram, yang secara langsung mengurangi pendapatan petani.
“Jika dana DBH ditingkatkan dan digunakan untuk memperbaiki jalan produksi, maka biaya angkut petani bisa ditekan, kualitas buah tetap terjaga, dan harga yang diterima petani bisa lebih baik,” tambahnya.
SPKS juga mendorong pemerintah daerah agar memanfaatkan dana DBH Sawit tidak hanya untuk pembangunan infrastruktur, tetapi juga untuk memperbaiki tata kelola sektor sawit rakyat, termasuk percepatan pendataan petani melalui Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) serta pembinaan petani untuk memenuhi standar sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).
Menurut SPKS, penguatan data petani dan sertifikasi keberlanjutan sangat penting untuk memastikan bahwa sawit rakyat semakin berdaya saing dan berkelanjutan di pasar global.
“Daerah penghasil sawit telah berkontribusi besar terhadap ekonomi nasional. Sudah saatnya pemerintah pusat memberikan porsi yang lebih adil kepada daerah melalui peningkatan Dana Bagi Hasil Sawit,” pungkas Sabarudin.
#dbh-sawit #dana-bagi-hasil-sawit #spks #sabarudin #petani-kelapa-sawit #kebijakan-fiskal-sawit #pungutan-ekspor-cpo #bea-keluar-sawit #biodiesel-b40 #infrastruktur-perkebunan #biaya-angkut-petani #kes