Menagih Janji Prabowo Bentuk Dewan Kesejahteraan Buruh dan Satgas PHK

Menagih Janji Prabowo Bentuk Dewan Kesejahteraan Buruh dan Satgas PHK

Kalangan pekerja hingga pengusaha menantikan terobosan pemerintahan Prabowo lewat pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional (DKBN) dan Satgas PHK.

(Bisnis.Com) 22/04/26 16:07 199328

Bisnis.com, JAKARTA — Komitmen pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional (DKBN) hingga Satgas PHK yang sempat disampaikan Presiden Prabowo Subianto pada May Day 2025 masih belum ada kejelasan.

Kalangan pekerja hingga pengusaha menantikan terobosan pemerintah dalam mewujudkan upaya peningkatan kesejahteraan buruh dan pencegahan PHK besar-besaran tersebut, kendati masih terjadi tarik ulur menjelang Hari Buruh tahun ini.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberikan sinyal bahwa struktur DKBN akan diumumkan dalam waktu dekat, begitu pula dengan kepastian pembentukan Satgas PHK. Ditemui usai rapat kerja dengan Badan Legislasi DPR RI, Senin (20/4/2026), dia meminta seluruh pihak menunggu pernyataan resmi mengenai pembentukan dua kelembagaan tersebut.

"Tunggu saja, ya. Ditunggu saja sampai nanti pemerintah mengumumkan pada waktunya," kata Yassierli.

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan bahwa perayaan May Day tahun ini disinyalir menjadi momentum pengumuman struktur resmi DKBN oleh pemerintah. Dia menyebut bahwa unsur DKBN sejatinya telah disepakati dalam forum musyawarah antara pemerintah, DPR RI, serta sejumlah konfederasi serikat pekerja sekitar 1 bulan lalu.

Selain KSPI, dia menyebut, unsur buruh yang hadir dalam persamuhan itu mencakup Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), serta beberapa faksi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), yakni KSPSI Andi Gani, KSPSI Jumhur Hidayat, dan KSPSI Yorrys Raweyai.

Said mengeklaim bahwa pertemuan tersebut sebelumnya telah menghasilkan kesepakatan mengenai struktur DKBN, yakni posisi ketua diisi oleh perwakilan KSPI, sekretaris jenderal dari KSBSI, serta posisi penasihat dari unsur KSPSI. Namun, dia menyebut bahwa dalam perkembangan berikutnya, keputusan tersebut tak dijalankan.

Maka dari itu, dia menyatakan bahwa KSPI memutuskan untuk tidak terlibat dalam struktur DKBN usai menggelar konsolidasi internal. Dia lantas mempertanyakan efektivitas kelembagaan tersebut apabila proses awal pembentukannya tidak berjalan sesuai kesepakatan.

“Atas dasar itulah, maka KSPI mengadakan rapat internal dan keputusannya tidak akan ikut serta di dalam DKBN,” kata Said dalam konferensi pers daring jelang peringatan May Day 2026, Jumat (17/4/2026).

Menurutnya, sikap serupa juga diambil atas pembentukan Satgas PHK. Namun, Said menyatakan siap bilamana KSPI dimintai pandangan atau bantuan di luar dua struktur tersebut.

Dari kacamata pengusaha, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani memandang bahwa pembentukan DKBN perlu diiringi kepastian adanya harmonisasi peran antarlembaga agar tidak terjadi duplikasi fungsi dengan entitas yang sudah ada. Dia mengacu pada keberadaan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional maupun Dewan Pengupahan Nasional.

“Kami memandang penting agar DKBN diarahkan untuk memperkuat kualitas dialog sosial antara pemerintah, pekerja, dan dunia usaha sehingga proses perumusan kebijakan ketenagakerjaan menjadi lebih inklusif dan berbasis data,” kata Shinta kepadaBisnis, dikutip Rabu (22/4/2006).

Lebih jauh, dia menilai bahwa tantangan ketenagakerjaan Tanah Air saat ini tidak hanya pada aspek hubungan industrial, tetapi juga pada isu yang lebih struktural seperti penciptaan lapangan kerja berkualitas, produktivitas tenaga kerja, dan kesiapan menghadapi transformasi ekonomi ke depan. Oleh karena itu, Apindo melihat peran DKBN perlu dioptimalkan sebagai ruang strategis untuk membahas solusi yang komprehensif terhadap isu-isu tersebut.

Terkait Satgas PHK, Shinta menyampaikan bahwa dunia usaha memahami langkah ini sebagai respons terhadap kekhawatiran meningkatnya kasus pemutusan hubungan kerja, serta upaya pemerintah untuk memperkuat koordinasi dan menghadirkan mekanisme yang dapat membantu penyelesaian persoalan ketenagakerjaan secara lebih cepat dan solutif.

Namun, dia menekankan bahwa PHK kerap dipicu tekanan ekonomi yang lebih luas, mulai dari pelemahan permintaan hingga kenaikan biaya produksi. Menurutnya, pendekatan yang diambil tidak dapat semata bersifat administratif, tetapi juga perlu menyentuh akar persoalan melalui penguatan iklim usaha, menjaga daya beli, serta mendukung keberlangsungan sektor-sektor padat karya.

Pihaknya pun berharap bahwa Satgas PHK nantinya dapat berfungsi sebagai forum yang mendorong dialog bipartit yang konstruktif, membantu mediasi yang adil dan tepat waktu, serta tetap menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan usaha.

“Penting juga untuk memastikan bahwa dalam implementasinya, keberadaan Satgas ini tidak menimbulkan persepsi sebagai instrumen yang menghambat operasional dunia usaha dalam melakukan penyesuaian bisnis yang sah dan diperlukan,” imbuhnya.

Shinta pun menjelaskan bahwa Apindo juga akan berperan aktif sebagai mitra pemerintah, baik dalam memberikan masukan berbasis kondisi riil di lapangan, mendukung upaya pencegahan PHK melalui penguatan sektor-sektor yang terdampak, maupun dalam mendorong penyerapan tenaga kerja melalui penciptaan iklim usaha yang lebih kondusif.

Tak Menjawab Persoalan Buruh

Sementara itu, kalangan akademisi menilai pembentukan DKBN tidak serta-merta menjawab persoalan kesejahteraan buruh.

Pakar ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM) Nabiyla Risfa Izzati menilai bahwa masalah utama bukan terletak pada tidak adanya wadah untuk menyampaikan kepentingan buruh, melainkan lemahnya fungsi lembaga yang sudah ada.

Menurutnya, saat ini telah terdapat LKS Tripnas dan Dewan Pengupahan yang memiliki fungsi untuk menjalankan dialog sosial antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Namun, efektivitas keduanya dinilai belum optimal.

“Pembentukan dewan baru tidak akan menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan secara substantif, karena masalahnya bukan di representasi dewan,” kata Nabiyla kepadaBisnis.

Apabila tidak ada kejelasan fungsi dasar yang membedakan antara LKS Tripnas, Dewan Pengupahan, dan DKBN kelak, dia mengkhawatirkan potensi terjadinya tumpang tindih. Kondisi ini dinilai berisiko memperburuk koordinasi dan efektivitas kebijakan ketenagakerjaan.

Selain itu, dia juga menyoroti unsur buruh yang akan menjadi representasi di DKBN. Nabiyla menilai bahwa lembaga tripartit yang telah ada cenderung direpresentasikan oleh pekerja sektor formal, sedangkan pekerja informal yang jumlahnya besar justru kurang terwakili.

“Sementara kalau kita lihat dari kondisi pasar kerja Indonesia sekarang, justru ada banyak isu yang dialami oleh teman-teman pekerja informal yang jarang sekali kemudian bisa terdengar representasinya,” ujarnya.

Dia juga memiliki pandangan serupa terkait Satgas PHK. Menurutnya, pencegahan dampak PHK massal dan sepihak merupakan tujuan mulia, tetapi celah justru terbuka dari ketentuan PHK dalam perundang-undangan yang berlaku di Tanah Air saat ini.

Nabiyla menyebut bahwa yang menjadi krusial untuk dilakukan saat ini adalah mengevaluasi ketentuan PHK dalam Undang-undang (UU) Cipta Kerja, alih-alih sebatas membentuk satuan tugas. Program yang mampu mendorong penciptaan lapangan kerja juga dinilai patut menjadi prioritas.

#dewan-kesejahteraan-buruh #satgas-phk #prabowo-subianto #may-day #buruh

https://ekonomi.bisnis.com/read/20260422/12/1968082/menagih-janji-prabowo-bentuk-dewan-kesejahteraan-buruh-dan-satgas-phk