Kemenperin harap perubahan pajak mobil listrik tak ganggu produksi

Kemenperin harap perubahan pajak mobil listrik tak ganggu produksi

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berharap perubahan skema pajak untuk mobil listrik (Electric vehicle/EV) dalam regulasi terbaru tidak mengganggu ...

(Antara) 22/04/26 18:01 199532

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berharap perubahan skema pajak untuk mobil listrik (Electric vehicle/EV) dalam regulasi terbaru tidak mengganggu penjualan yang berimbas pada produksi EV nasional.

Regulasi anyar yang dimaksud yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang menetapkan besaran pajak kendaraan, termasuk kendaraan listrik berbasis baterai (KLBB) atau battery electric vehicle (BEV).

"Mudah-mudahan kenaikan ini tidak berimplikasi besar pada penjualan yang nanti akhirnya berujung pada produksi mobil listrik di Indonesia," kata Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Setia Diarta dalam diskusi di Jakarta, Rabu.

Dijelaskan dia, tren adopsi kendaraan listrik di Indonesia saat ini menunjukkan perkembangan yang cukup menggembirakan dan mulai memasuki fase pertumbuhan dengan market share hingga 15 persen.

Ia menjelaskan, adanya perubahan kebijakan terkait pajak daerah seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berpotensi menambah biaya operasional kendaraan listrik.

“Satu hal yang saya harus kami pastikan, ini dampaknya adalah total biaya kepemilikan itu pastinya akan naik. Total kepemilikan biaya ini akan naik, ya ini yang tadinya sudah tidak ada PKB atau BBNKB setiap tahun ini kan akan ada. Dan ini akan menambah operasional ke depannya," katanya.

Kemenperin berharap, penyesuaian kebijakan tersebut tidak mengganggu minat masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik. Stabilitas permintaan dinilai krusial agar tidak berdampak pada kinerja industri, termasuk produksi dalam negeri.

"Tapi yang ini kita harapkan tetap akan stabil karena memang fasilitas ini memang sudah dinikmati oleh kendaraan listrik selama beberapa tahun," katanya.

Di sisi lain, kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dinilai dapat menjadi faktor pendorong pergeseran preferensi konsumen ke kendaraan listrik, meski arah pasar tetap bergantung pada keputusan konsumen.

“Tentu saja adopsi dari transisi kendaraan dari ICE (Internal Combustion Engine) ke listrik ini masih tetap ke arah target kita," ucapnya.

Adapun langkah yang dilakukan ke depan, Kemenperin masih menunggu keputusan final pemerintah mengenai skema insentif pajak kendaraan listrik. Meski begitu, pihaknya berharap dukungan nonfiskal tetap diberikan guna menjaga keberlanjutan industri.

“Minimal fasilitas nonfiskal masih bisa dinikmati untuk kendaraan listrik," katanya.

Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
Editor: Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2026

#penguatan-ekonomi #ekonomi-domestik #pajak-ev

https://www.antaranews.com/berita/5537895/kemenperin-harap-perubahan-pajak-mobil-listrik-tak-ganggu-produksi