Smelter Nikel Huadi Nickel Alloy Resmi Dalam Status PKPU Sementara
Smelter nikel PT Huadi Nickel Alloy Indonesia ditetapkan dalam status PKPU sementara oleh Pengadilan Niaga Makassar.
(Bisnis.Com) 01/05/26 05:40 208242
Bisnis.com, JAKARTA - Perusahaan smelter nikel PT Huadi Nickel Alloy Indonesia ditetapkan dalam status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar.
Penetapan PKPU-S terhadap entitas usaha Huadi Group asal China yang beroperasi di Kawasan Industri Bantaeng (KIBA), Sulawesi Selatan tersebut, tertuang dalam putusan Nomor 2/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Niaga.Mks pada 28 April 2026.
Adapun, permohonan PKPU-S terhadap Huadi Nickel diajukan oleh PT Gamma Berjaya Mineral, perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) mineral logam yang berkedudukan di Jakarta Barat.
"Mengabulkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang [PKPUS] dari pemohon tersebut untuk paling lama 45 hari terhitung sejak tanggal putusan ini diucapkan," dalam pengumuman yang diterbitkan di Bisnis Indonesia, Kamis (30/4/2026).
Selanjutnya, pengadilan menunjuk Henry Dunant Manuhua sebagai hakim pengawas perkara PKPU-S Huadi Nickel.
Pengadilan juga mengangkat Baso Fakhruddin, Haikal Arisy, dan Muhammad Bimaslama Saleh sebagai tim pengurus Huadi Nickel Alloy Indonesia (dalam PKPU-S).
Hakim pengawas telah menetapkan rapat kreditur pertama pada Senin, 11 Mei 2026 pukul 10.00 WIB di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar. Selanjutnya, rapat pembahasan rencana damai dijadwalkan pada 9 Juni 2026.
Sehubungan dengan penetapan tersebut, Tim Pengurus mengundang debitur PKPU, para kreditur, dan pihak-pihak lain yang berkepentingan untuk menghadiri Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim pada Kamis, 11 Juni 2026 pukul 10.00 WIB Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar.