Struktur Baru BNPT di Era Prabowo, Fokus Kesiapsiagaan Nasional dan Kontra Radikalisasi Diperkuat
Presiden Prabowo merombak BNPT lewat Perpres No. 9/2026, memperkuat kesiapsiagaan nasional dan kontra radikalisasi dengan struktur organisasi baru yang lebih komprehensif.
(Bisnis.Com) 04/05/26 13:25 210341
Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto merombak struktur Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2026.
Regulasi yang diteken pada 9 Februari 2026 itu menandai penguatan strategi negara dalam menghadapi ancaman terorisme, khususnya melalui pembentukan Deputi Bidang Kesiapsiagaan Nasional dan Kontra Radikalisasi.
Perubahan struktur ini menjadi bagian dari langkah pemerintah untuk menyesuaikan pendekatan penanggulangan terorisme dengan dinamika ancaman yang terus berkembang.
Dalam beleid tersebut, BNPT kini memiliki susunan organisasi yang lebih komprehensif, mencakup Ketua, Sekretariat Utama, serta empat deputi utama, termasuk Deputi Bidang Kesiapsiagaan Nasional dan Kontra Radikalisasi, Deputi Bidang Deradikalisasi, Deputi Bidang Koordinasi Antarpenegak Hukum dan Pemulihan Korban, serta Deputi Bidang Kerja Sama Internasional.
Penguatan pada bidang kesiapsiagaan nasional menjadi sorotan utama dalam regulasi ini. Dalam Pasal 14 ditegaskan bahwa deputi baru tersebut memiliki mandat strategis, yakni menyelenggarakan perumusan hingga pelaksanaan kebijakan nasional di bidang kesiapsiagaan dan kontra radikalisasi. Tugas ini mencakup koordinasi lintas sektor serta pengembangan program nasional yang berorientasi pada pencegahan.
Lebih rinci, fungsi deputi tersebut dijabarkan dalam Pasal 15. Selain merumuskan kebijakan dan strategi, deputi ini juga berperan dalam menyelaraskan berbagai program pemerintah.
"Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penyiapan kesiapsiagaan nasional dan kontra radikalisasi," berikut salah satu poin penting berbunyi.
Tak hanya itu, peran teknis juga menjadi bagian penting dari mandat deputi ini. Mereka bertanggung jawab dalam menyusun standardisasi kebijakan serta mengoordinasikan program pemberdayaan masyarakat guna meningkatkan ketahanan nasional terhadap paham radikal. Aspek perlindungan infrastruktur juga mendapat perhatian.
"Koordinasi pelaksanaan program pelindungan dan peningkatan sarana dan prasarana di bidang kesiapsiagaan nasional," demikian bunyi beleid disebutkan.
Di sisi lain, pendekatan berbasis data turut diperkuat. Deputi ini juga diberi tugas untuk mengembangkan sistem informasi wilayah rawan radikalisme, termasuk menetapkan parameter dan klasifikasi tingkat kerawanan. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan akurasi kebijakan serta efektivitas intervensi pemerintah.
Selain fungsi perencanaan dan koordinasi, deputi ini juga menjalankan fungsi pengawasan.
"Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penanggulangan terorisme di bidang kesiapsiagaan nasional dan kontra radikalisasi dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala," demikian isi aturan tersebut.
Perpres ini sekaligus menandai berakhirnya regulasi lama. Dengan berlakunya Perpres Nomor 9 Tahun 2026, ketentuan sebelumnya yakni Perpres Nomor 46 Tahun 2010 yang telah diubah melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2012 resmi dicabut.
Adapun proses pengundangan dilakukan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dengan pengesahan administrasi oleh pejabat terkait di Kementerian Sekretariat Negara.
Sebagai penutup, aturan ini menegaskan keberlakuannya secara langsung sejak diundangkan.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia," demikian tertulis dalam aturan tersebut.
Dengan struktur baru ini, pemerintah berharap BNPT dapat bekerja lebih efektif dalam menghadapi ancaman terorisme yang kian kompleks, terutama melalui penguatan upaya pencegahan dan kesiapsiagaan nasional.
#struktur-bnpt #prabowo-subianto #kesiapsiagaan-nasional #kontra-radikalisasi #perpres-9-2026 #ancaman-terorisme #deputi-kesiapsiagaan-nasional #deputi-kontra-radikalisasi #penanggulangan-terorisme #pe