Ragam Tantangan Berantas Perlintasan Kereta Ilegal di Jakarta

Ragam Tantangan Berantas Perlintasan Kereta Ilegal di Jakarta

Perlintasan kereta ilegal di Jakarta menimbulkan tantangan besar bagi keselamatan. Koordinasi antara pemerintah pusat, daerah, dan KAI diperlukan untuk penanganan efektif.

(Bisnis.Com) 10/05/26 06:00 216772

Bisnis.com, JAKARTA — Tragedi kecelakaan di perlintasan Bekasi Timur memberikan sinyal kepada stakeholder terkait atas masih adanya persoalan perlintasan sebidang di wilayah perkotaan.

Kondisi ini menandakan belum ketatnya keamanan bagi masyarakat terhadap penyeberangan perlintasan kereta.

Terlebih jumlah perlintasan ilegal masih masif sedangkan penutupan masih diwarnai berbagai kendala di lapangan karena warga terbiasa menggunakan jalur ilegal sebagai alternatif.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan keterbatasan kewenangan pemerintah daerah dalam menangani lintasan kereta.

“Untuk lintasan kereta, ini kan mohon maaf, ini kami kalau menjadi kewenangan Pemerintah DKI Jakarta pasti kami akan lakukan itu, tapi ini kan memang kewenangan pemerintah pusat sehingga kami menunggu arahan dari pemerintah pusat maupun KAI,” ujarnya kepada jurnalis di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (6/5/2026).

Berdasarkan data PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta menunjukkan persoalan yang masih besar. Dari total 423 perlintasan sebidang, sebanyak 130 titik masih tidak terjaga, sementara 293 lainnya telah dijaga.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Franoto Wibowo menjelaskan penanganan perlintasan ilegal dilakukan melalui koordinasi lintas instansi bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan fasilitasi Kementerian Perhubungan.

Koordinasi tersebut membagi peran: KAI menangani keselamatan operasional dan jalur rel, sementara pemerintah daerah bertanggung jawab atas jaringan jalan dan akses masyarakat.

“Pelaksanaan di lapangan diawali dengan pendataan dan identifikasi perlintasan sebidang, khususnya yang berpotensi membahayakan,” kata Franoto kepada Bisnis dalam keterangan tertulis, Selasa (5/5/2026).

Hasil identifikasi kemudian ditindaklanjuti melalui peningkatan fasilitas keselamatan hingga penutupan bertahap perlintasan ilegal, mulai dari sosialisasi, penyediaan akses alternatif, hingga penutupan fisik.

Upaya tersebut turut mencakup pemasangan rambu, palang pintu, penjagaan, dan edukasi masyarakat, namun belum sepenuhnya efektif.

Franoto menyebut hambatan utama berasal dari faktor sosial dan aksesibilitas. “Kendala utama dalam penutupan perlintasan ilegal lebih dominan bersifat sosial dan aksesibilitas, bukan teknis,” ujarnya.

Sejumlah kendaraan melintasi perlintasan kereta api tanpa palang di kawasan Pondok Ranji, Tangerang Selatan, Banten, Senin (6/4/2026)./Bisnis-Eusebio Chrysnamurti
Sejumlah kendaraan melintasi perlintasan kereta api tanpa palang di kawasan Pondok Ranji, Tangerang Selatan, Banten, Senin (6/4/2026)./Bisnis-Eusebio Chrysnamurti

Banyak perlintasan liar telah menjadi jalur utama warga, sehingga penutupan tanpa alternatif akses kerap ditolak.

Keterbatasan ruang perkotaan juga membuat jalur pengganti tidak selalu tersedia dalam jarak efisien, yang dapat memicu kemacetan dan memperpanjang waktu tempuh.

Dalam beberapa kasus, perlintasan yang sudah ditutup bahkan kembali dibuka secara tidak resmi.

Solusi sementara seperti penjagaan manual dan rambu dinilai belum cukup efektif, karena keberhasilannya sangat bergantung pada disiplin pengguna jalan dan konsistensi petugas di lapangan.

“Efektivitasnya sangat bergantung pada kedisiplinan pengguna jalan dan konsistensi kehadiran petugas,” jelasnya.

Risiko tetap tinggi, terutama di luar jam penjagaan atau pada malam hari saat pengawasan menurun. Menurutnya, penutupan permanen dinilai menjadi solusi paling efektif untuk menghilangkan konflik antara kereta dan kendaraan. Namun, langkah ini tetap bergantung pada kesiapan akses pengganti.

Dalam jangka panjang, pembangunan infrastruktur tidak sebidang seperti flyover dan underpass menjadi solusi utama. KAI menyatakan siap mendukung proyek tersebut dari sisi teknis dan operasional.

Meski demikian, realisasi proyek sangat bergantung pada kesiapan pemerintah, terutama terkait pendanaan dan pembebasan lahan yang kerap menjadi hambatan utama.

Kompleksitas Perlintasan Kereta Api

Di sisi lain, Akademisi Teknik Sipil sekaligus Dewan Penasehat Masyarakat Transportasi Indonesia Djoko Setijowarno menilai persoalan perlintasan sebidang tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis, tetapi juga kompleksitas tata kelola lintas sektor.

Menurutnya, regulasi sebenarnya sudah jelas mengatur kewajiban pengguna jalan untuk mendahulukan kereta api, namun implementasi di lapangan masih lemah, terutama dari sisi disiplin dan pengawasan.

“Melanggar aturan ini bukan hanya soal denda, tapi taruhannya adalah nyawa,” kata dia kepada Bisnis.

Djoko juga menyoroti pertumbuhan permukiman di sekitar rel yang memicu munculnya perlintasan liar, serta pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, daerah, dan operator yang memperumit penanganan.

Ia menekankan perlunya pendekatan komprehensif yang menggabungkan rekayasa teknik, penguatan regulasi, dan edukasi masyarakat. Langkah seperti pembangunan jalur tidak sebidang, penutupan perlintasan liar, serta modernisasi sistem pengawasan harus berjalan beriringan.

Pemanfaatan teknologi juga dinilai penting, termasuk sensor yang terhubung dengan sistem persinyalan dan integrasi kamera dengan tilang elektronik untuk meningkatkan efek jera.

Di sisi lain, keterbatasan fiskal daerah menjadi tantangan tambahan karena fasilitas keamanan perlintasan masih belum memadai, sehingga penanganan berjalan lambat meski risiko kecelakaan meningkat.

Djoko menegaskan penyelesaian persoalan ini tidak bisa dibebankan pada satu pihak saja, melainkan harus melibatkan Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Dalam Negeri, hingga pemerintah daerah.

“Masalah perlintasan sebidang bukan hanya urusan PT KAI, tetapi kolaborasi antara pemilik jalan dan kesadaran masyarakat,” tegasnya.

#perlintasan-kereta #perlintasan-ilegal #kecelakaan-kereta #penutupan-perlintasan #keselamatan-kereta #jalur-alternatif #pemerintah-daerah #kai-jakarta #koordinasi-lintas-instansi #fasilitas-keselamata

https://jakarta.bisnis.com/read/20260510/77/1972624/ragam-tantangan-berantas-perlintasan-kereta-ilegal-di-jakarta