Ada Dugaan Pungli Kursi Roda di Masjidil Haram, KBIHU Pungut Rp10 Juta ke Jemaah

Ada Dugaan Pungli Kursi Roda di Masjidil Haram, KBIHU Pungut Rp10 Juta ke Jemaah

PPIH mengungkap dugaan pungli kursi roda oleh KBIHU di Masjidil Haram, mematok tarif hingga Rp10 juta. Pemerintah menindak tegas pelanggaran ini.

(Bisnis.Com) 13/05/26 15:30 220313

Bisnis.com, MAKKAH — Kementerian Haji dan Umrah atau Kemenhaj menemukan dugaan praktik pungutan ilegal atau pungli layanan kursi roda yang melibatkan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) di Arab Saudi. Modus tersebut diduga dilakukan dengan memungut biaya jauh di atas tarif resmi kepada jemaah lansia dan disabilitas demi meraup keuntungan sepihak.

Kepala Bidang Perlindungan Jemaah (Linjam) Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Muftiono, mengatakan praktik tersebut kini tengah dalam proses pemeriksaan.

Menurutnya, pemerintah sebenarnya telah menyediakan layanan kursi roda resmi yang dikoordinasikan tim Lansia dan Disabilitas (Landis) bagi jemaah yang menjalankan ibadah tawaf dan sa’i saat umrah wajib. Namun, di lapangan ditemukan adanya KBIHU yang melakukan pungutan kolektif kepada jemaah dengan nominal yang tidak wajar.

“Kalau memang dia menggunakan mukimin atau orang yang di luar ketentuan itu sangat berbahaya bagi jemaah. Kedua, ya biasanya ya anggarannya terlalu besar,” ujar Muftiono di Makkah, Selasa (12/5/2026).

PPIH juga masih menelusuri dugaan penggunaan jasa pendorong kursi roda ilegal atau mukimin tanpa izin resmi dari otoritas Arab Saudi. Praktik tersebut dinilai berisiko tinggi karena dapat membahayakan keselamatan jemaah apabila pendorong ilegal ditangkap aparat keamanan Saudi saat proses ibadah berlangsung.

Muftiono menegaskan jemaah bisa terlantar di tengah pelaksanaan tawaf atau sa’i apabila menggunakan jasa tidak resmi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum KBIHU diduga mematok tarif hingga Rp10 juta per jemaah untuk layanan kursi roda di Masjidil Haram. Tim Media Center Haji bahkan menemukan ada jemaah yang diminta membayar sekitar Rp7 juta untuk layanan serupa.

Padahal, tarif resmi jasa dorong kursi roda di Masjidil Haram berkisar 300 riyal Saudi atau sekitar Rp1,38 juta. Saat waktu-waktu padat ibadah, tarif maksimal layanan resmi umumnya hanya mencapai sekitar 600 riyal Saudi atau setara Rp2,7 juta.

Petugas resmi layanan kursi roda di Masjidil Haram biasanya menggunakan rompi bertuliskan “Carts Service”.

“Kami mengingatkan jangan main-main dengan melakukan pelanggaran karena yang dilayani adalah orangtua kita, saudara-saudara kita,” kata Muftiono.

Selain persoalan kursi roda, Kementerian Haji dan Umrah juga menyoroti dugaan pelanggaran kegiatan city tour dan ziarah yang diorganisasi sejumlah KBIHU. Pemerintah telah mengeluarkan edaran larangan city tourke luar Makkah dan Madinah serta pembatasan umrah maksimal tiga kali sebelum puncak ibadah haji.

Kebijakan tersebut diterapkan untuk menjaga kondisi fisik jemaah tetap stabil menjelang fase puncak haji, yaitu Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).

Sekretaris Ditjen Pelayanan Haji sekaligus Wakil Ketua I PPIH Arab Saudi, Abdul Haris, menegaskan pemerintah tidak akan mentoleransi pelanggaran yang dilakukan pengelola KBIHU. Sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional disiapkan bagi pihak yang terbukti melanggar ketentuan.

Untuk mencegah kasus serupa terulang, PPIH juga mulai melakukan pembinaan dan koordinasi dengan KBIHU, petugas sektor, hingga petugas kloter.

“Kita berharap semuanya dapat bersinergi memberikan layanan yang terbaik termasuk juga masalah-masalah yang dihadapi kami berharap betul bisa diselesaikan dengan sebaik-baiknya,” ujar Haris.

Pemerintah menegaskan proses pemeriksaan akan terus dikawal guna memastikan keamanan dan kenyamanan jemaah haji Indonesia selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.

#kursi-roda-masjidil-haram #praktik-pungli-kursi-roda #kbihu-pungli-jemaah #layanan-kursi-roda-ilegal #tarif-kursi-roda-resmi #ppih-arab-saudi #jemaah-lansia-disabilitas #pendorong-kursi-roda-ilegal #k

https://kabar24.bisnis.com/read/20260513/15/1973568/ada-dugaan-pungli-kursi-roda-di-masjidil-haram-kbihu-pungut-rp10-juta-ke-jemaah