Mengoptimalkan penerimaan PPN tanpa harus menaikkan tarif
Dalam satu dekade terakhir, kontribusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap APBN cenderung meningkat dan relatif lebih stabil dibandingkan Pajak Penghasilan ...
(Antara) 26/05/26 17:46 232847
Tentu saja, reformasi basis pajak tidak dapat dilakukan secara drastis
Jakarta (ANTARA) - Dalam satu dekade terakhir, kontribusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap APBN cenderung meningkat dan relatif lebih stabil dibandingkan Pajak Penghasilan (PPh) yang sangat dipengaruhi siklus ekonomi dan fluktuasi laba dunia usaha.
Ketika ekonomi melambat, penerimaan PPh biasanya ikut tertekan. Sebaliknya, PPN tetap mampu menopang penerimaan karena bertumpu pada aktivitas konsumsi masyarakat yang cenderung terus berjalan.
Di tengah meningkatnya kebutuhan belanja negara, tekanan ekonomi global, dan ruang fiskal yang semakin terbatas, pertanyaan penting saat ini bukan lagi apakah PPN masih relevan. Persoalannya bergeser pada seberapa optimal sistem PPN Indonesia mampu menangkap potensi konsumsi nasional yang sebenarnya sangat besar.
Di sinilah tantangan utamanya muncul. Berbagai indikator internasional menunjukkan bahwa produktivitas PPN Indonesia masih memiliki ruang perbaikan yang cukup lebar. Dua ukuran yang paling sering digunakan untuk menilai efektivitas PPN adalah C-efficiency ratio dan VAT Revenue Ratio (VRR).
Secara sederhana, kedua indikator tersebut mengukur seberapa dekat penerimaan aktual PPN dibandingkan dengan potensi ideal yang seharusnya dapat dipungut dari konsumsi nasional.
Dalam beberapa tahun terakhir, kinerja Indonesia memang menunjukkan perbaikan. C-efficiency ratio yang sempat berada di kisaran 42 persen pada masa pandemi meningkat mendekati 55 persen pada 2025. VRR juga bergerak naik dari sekitar 0,44 menjadi 0,58. Namun, angka tersebut masih relatif tertinggal dibandingkan negara-negara dengan sistem PPN yang lebih efisien.
Sebagai perbandingan, Selandia Baru memiliki VRR mendekati 0,96, yang menunjukkan hampir seluruh basis konsumsi berhasil masuk ke dalam sistem PPN. Jepang dan Korea Selatan juga mencatat rasio di atas 0,7. Sementara itu, Indonesia masih berada pada kelompok menengah bawah. Artinya, sebagian besar potensi konsumsi domestik belum sepenuhnya tercermin dalam penerimaan PPN.
Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa persoalan utama PPN Indonesia sesungguhnya bukan semata-mata tarif, melainkan masih sempitnya basis pajak. Ketika ruang politik untuk menaikkan tarif semakin terbatas, perluasan basis pajak (base broadening) menjadi pilihan kebijakan yang jauh lebih realistis dan berke
Fenomena “jebakan pertumbuhan”
Salah satu isu mendasar dalam desain PPN Indonesia terletak pada tingginya batas omzet untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pada awalnya, kebijakan threshold tersebut dirancang untuk melindungi usaha kecil dari beban administrasi perpajakan yang terlalu berat. Secara konseptual, pendekatan ini memang memiliki justifikasi yang kuat.
Namun dalam praktiknya, threshold yang terlalu tinggi justru dapat menimbulkan distorsi ekonomi.
Banyak pelaku usaha akhirnya memiliki insentif untuk menahan omzet agar tetap berada di bawah batas registrasi PPN. Fenomena ini dikenal sebagai bunching. Berbagai studi internasional di Inggris, Finlandia, Jepang, hingga Thailand menunjukkan bahwa perilaku semacam ini memang nyata terjadi.
Sebagian pelaku usaha bahkan melakukan pemecahan usaha (firm splitting), mendirikan entitas baru, atau merekayasa pelaporan omzet agar tidak masuk ke dalam rezim PPN. Akibatnya, basis pajak menyempit dan pertumbuhan usaha justru menjadi terhambat.
Dalam konteks Indonesia yang tingkat informalitas ekonominya masih relatif tinggi, dampaknya berpotensi jauh lebih besar dibandingkan negara maju. Threshold yang terlalu tinggi tidak hanya menyebabkan banyak pelaku usaha berada di luar sistem PPN, tetapi juga memperkuat dualisme antara sektor formal dan informal.
Padahal, masuk ke dalam sistem PPN tidak selalu merugikan usaha kecil. Banyak pelaku usaha justru memperoleh manfaat ketika terintegrasi ke dalam rantai pasok formal, memiliki akses bermitra dengan perusahaan besar, serta dapat mengkreditkan pajak masukan yang sebelumnya menjadi biaya.
Karena itu, threshold yang terlalu tinggi berisiko menciptakan apa yang sering disebut sebagai growth trap atau “jebakan pertumbuhan”. Pelaku usaha menjadi enggan berkembang karena khawatir menghadapi administrasi perpajakan yang lebih kompleks ketika omzetnya meningkat.
Basis pajak yang masih sempit
Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah masih luasnya pengecualian atas Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP).
Secara konseptual, PPN dirancang sebagai broad-based consumption tax, yakni pajak konsumsi dengan basis yang luas dan tarif yang moderat. Pendekatan ini banyak direkomendasikan oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) maupun World Bank karena dianggap paling efektif menjaga netralitas sistem perpajakan sekaligus meningkatkan produktivitas penerimaan.
Namun struktur PPN Indonesia masih dipenuhi berbagai fasilitas pembebasan dan pengecualian. Dalam laporan belanja perpajakan pemerintah, nilai tax expenditure PPN dan PPnBM bahkan menjadi salah satu yang terbesar dibandingkan jenis pajak lainnya, dengan nilai mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahun.
Sebagian fasilitas tersebut tentu memiliki alasan sosial dan ekonomi yang kuat, terutama untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung sektor tertentu. Akan tetapi, pengecualian yang terlalu luas juga menyebabkan PPN kehilangan karakter dasarnya sebagai pajak konsumsi yang netral.
Akibatnya, produktivitas penerimaan menjadi tidak optimal.
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah sebenarnya mulai mengubah pendekatan kebijakannya. Sejumlah barang dan jasa yang sebelumnya sepenuhnya dikecualikan mulai dimasukkan ke dalam objek PPN, meskipun tetap diberikan fasilitas “dibebaskan” atau “tidak dipungut”.
Pendekatan ini menarik karena mencerminkan strategi gradual base broadening. Pemerintah tidak langsung mengenakan pajak penuh, tetapi terlebih dahulu memasukkan sektor tersebut ke dalam ekosistem administrasi PPN. Dengan demikian, ruang kebijakan di masa depan menjadi lebih fleksibel apabila diperlukan penyesuaian lebih lanjut.
Kenaikan tarif bukan solusi utama
Secara teoritis, kenaikan tarif PPN memang dapat meningkatkan penerimaan negara dalam jangka pendek. Namun pengalaman beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa ruang sosial dan politik untuk menaikkan tarif semakin terbatas.
PPN merupakan pajak konsumsi yang dampaknya langsung dirasakan masyarakat melalui kenaikan harga barang dan jasa. Karena itu, setiap perubahan tarif hampir selalu memunculkan resistensi publik.
Dalam situasi seperti ini, memperluas basis pajak menjadi pendekatan yang jauh lebih rasional dibandingkan terus bergantung pada kenaikan tarif.
Perluasan basis memiliki sejumlah keunggulan. Pertama, distorsi ekonomi yang ditimbulkan relatif lebih kecil dibandingkan kenaikan tarif secara menyeluruh. Kedua, sistem perpajakan menjadi lebih netral karena perlakuan antar sektor lebih setara. Ketiga, penerimaan negara dapat meningkat secara lebih berkelanjutan tanpa menimbulkan tekanan inflasi yang terlalu besar.
Tentu saja, reformasi basis pajak tidak dapat dilakukan secara drastis.
Penurunan threshold PKP, misalnya, perlu diterapkan secara bertahap dan terukur. Pemerintah dapat menyiapkan skema transisi tertentu bagi usaha kecil agar tidak menimbulkan guncangan terhadap arus kas maupun keberlangsungan usaha.
Demikian pula dengan perluasan objek PPN. Tidak semua sektor harus langsung dikenakan pajak penuh. Pemerintah dapat memulai dengan memasukkan sektor tertentu ke dalam objek PPN sambil tetap memberikan fasilitas pembebasan pada tahap awal.
Pendekatan gradual semacam ini penting untuk menjaga stabilitas dunia usaha sekaligus meminimalkan resistensi sosial.
Reformasi
Namun demikian, perluasan basis pajak tidak akan efektif tanpa dukungan administrasi perpajakan yang kuat.
Masalah utama sistem PPN Indonesia bukan hanya siapa yang masuk ke dalam sistem, tetapi juga bagaimana memastikan tingkat kepatuhan dapat berjalan secara efektif.
Karena itu, reformasi PPN harus diiringi penguatan administrasi melalui digitalisasi, integrasi data transaksi, dan pengawasan berbasis risiko. Implementasi Coretax serta pemanfaatan data digital dapat menjadi momentum penting untuk memperkuat pengawasan kepatuhan sekaligus menekan praktik underreporting.
Di sisi lain, pemerintah juga perlu memperhatikan biaya kepatuhan bagi pelaku usaha kecil yang baru masuk ke dalam sistem PPN.
Simplifikasi administrasi menjadi faktor yang sangat menentukan. Misalnya melalui penyederhanaan pelaporan, frekuensi penyetoran yang lebih ringan, atau skema administrasi khusus bagi UMKM. Tanpa penyederhanaan, perluasan basis justru berpotensi meningkatkan beban kepatuhan dan memperbesar resistensi pelaku usaha.
Sistem perpajakan yang baik bukanlah sistem dengan tarif tertinggi, melainkan sistem yang mampu menjangkau basis pajak secara adil, luas, dan berkelanjutan. Ketika desain kebijakan mampu membaca dinamika tersebut, perpajakan tidak lagi sekadar menjadi instrumen penerimaan negara, tetapi juga fondasi penting bagi terciptanya ekosistem ekonomi yang sehat dan berdaya tahan.
*) Dr Eko Ariyanto, ASN Kemenkeu dan Dosen Praktisi Kebijakan Publik
Copyright © ANTARA 2026
#ppn #pajak #pajak-pertambahan-nilai #pph #kenaikan-tarif
https://www.antaranews.com/berita/5583501/mengoptimalkan-penerimaan-ppn-tanpa-harus-menaikkan-tarif