Kejagung Limpahkan Hery Susanto ke Kejari Jaksel
Kejagung melimpahkan Hery Susanto ke Kejari Jaksel terkait dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sultra. Hery diduga menerima imbalan Rp1,5 miliar.
(Bisnis.Com) 09/06/26 08:23 244247
Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan alat bukti dan satu tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025 ke Kejari Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan tersangka yang dilimpahkan yaitu mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto (HS).
"Tim Penyidik pada Jampidsus melaksanakan penyerahan Tersangka HS dan Barang Bukti kepada Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Anang dalam keterangan tertulis, Selasa (9/6/2026).
Dia menambahkan, sebelum pelimpahan ini, penyidik telah memeriksa 38 saksi dan dua ahli. Selain itu, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah titik di Jakarta dan menemukan dokumen serta barang bukti elektronik.
Adapun, Anang menjelaskan kasus bermula ini bermula saat PT Toshida Indonesia (TSHI) memiliki persoalan terkait perhitungan PNBP oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI sekitar Rp130 miliar.
Kemudian, PT TSHI melalui pemiliknya Laode Sinarwan memutar otak untuk mencari jalan keluar dalam mengatasi permasalahan itu. Salah satu upayanya yakni bertemu dengan Hery Susanto dengan tujuan mengoreksi penetapan Kemenhut terhadap PT TSHI.
Kala itu, Hery Susanto selaku anggota Komisioner Ombudsman periode 2021—2026 telah menyanggupi permintaan PT TSHI. Bantuan itu salah satunya melakukan pemeriksaan awal terhadap Kemenhut dengan modus seolah-olah berawal dari pengaduan masyarakat.
Hery kemudian mengatur sedemikian rupa agar penetapan Kemenhut RI terhadap PT TSHI yang harus membayar uang denda dinilai keliru.
Ombudsman pun mengoreksi permasalahan PNBP dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar kepada negara. Setelah itu, Hery bertemu dengan pihak PT TSHI berinisial LO pada April 2025.
Tujuannya yakni meminta agar Ombudsman bisa menemukan masalah administrasi dalam proses Penerimaan Negara Bukan Pajak–Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PNBP IPPKH) yang dituangkan dalam keputusan Kemenhut. Atas perbuatannya itu, Hery pun diberikan imbalan uang sejumlah Rp1,5 miliar.
Setelah serangkaian pemeriksaan Kemenhut selesai, anak buah Laode berinisial LKM diperintahkan oleh Hery untuk menyampaikan draf Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman kepada pihak PT TSHI yang seharusnya bersifat rahasia.
Selain itu, LKM juga dititipkan pesan bahwa putusan hasil pemeriksaan Ombudsman bakal mengintervensi Kemenhut RI sehingga menguntungkan PT TSHI.
"Dalam proses melakukan pemeriksaan kepada Kementerian Kehutanan RI tersebut, HS mengatur sedemikian rupa sehingga disimpulkan dalam LHP Ombudsman bahwa kebijakan yang dilakukan oleh Kementerian Kehutanan RI terhadap PT. TSHI yang harus membayar uang sebesar Rp130 miliar tersebut adalah keliru dan dikoreksi oleh Ombudsman," pungkasnya.
#kejagung-limpahkan-hery-susanto #kejari-jakarta-selatan #korupsi-pertambangan-nikel #sulawesi-tenggara #hery-susanto-ombudsman #kasus-pt-toshida-indonesia #pnbp-kemenhut #penggeledahan-jakarta #barang
https://kabar24.bisnis.com/read/20260609/16/1979472/kejagung-limpahkan-hery-susanto-ke-kejari-jaksel