Tenggat Singkat Seller Shopee-TikTok Shop Cs Urus NIB
Mulai 8 Juni 2026, seller di Shopee, TikTok Shop, dan Lazada wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk legalitas dan akses pembiayaan.
(Bisnis.Com) 19/06/26 14:50 254522
Bisnis.com, JAKARTA — Kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi seluruh seller marketplace seperti Shopee, TikTok Shop, hingga Lazada harus dilakukan dalam waktu singkat. Pemerintah memberi tenggat antara 6 bulan hingga 18 bulan hingga seluruh dokumen rampung.
Di sisi lain, kebijakan ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi pelaku usaha untuk memperoleh akses pembiayaan, kemitraan, hingga berbagai program pemberdayaan pemerintah.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 (Permendag 10/2026) tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mulai berlaku pada 8 Juni 2026.
Dalam beleid itu, setiap pelaku usaha yang berjualan melalui platform niaga elektronik wajib memiliki paling sedikit Nomor Induk Berusaha (NIB), sedangkan penyelenggara marketplace diwajibkan menolak pendaftaran seller yang belum mengantongi legalitas usaha.
Namun, pemerintah memberikan masa transisi agar pelaku usaha dapat menyesuaikan diri. Seller yang telah lebih dulu berjualan diberi waktu 18 bulan untuk memenuhi kewajiban memiliki NIB, sedangkan seller baru memperoleh masa tenggang selama enam bulan.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan kepemilikan NIB menjadi syarat penting untuk memperkuat legalitas pelaku usaha sekaligus meningkatkan daya saing produk di pasar digital yang semakin kompetitif.
Untuk itu, Budi mengimbau pelaku usaha segera memiliki NIB. Dia menegaskan pengurusan NIB dilakukan secara gratis dan dapat diakses secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pelaku usaha cukup menyiapkan data identitas dan informasi usaha, lalu membuat akun untuk mengajukan NIB melalui laman OSS.
“Kami meminta seluruh platform untuk menginformasikan, mendampingi, dan menghubungkan pelaku usaha dengan sistem OSS agar masyarakat semakin mengetahui mudahnya proses pengurusan NIB,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (17/6/2026).
Sementara itu, Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) meminta pelaku usaha tidak ragu mengurus NIB. Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM Bagus Rachman mengatakan masih ada anggapan bahwa memiliki NIB otomatis membuat pelaku usaha dikenai pajak, padahal hal tersebut tidak benar.
“Padahal nggak ada hubungannya. Kan kalau dia Rp500 juta omzetnya kan [pajak] 0%, ya artinya nggak kena pajak kan, kalau dia omzet Rp500 juta,” kata Bagus saat ditemui di Smesco Labo, Jakarta Selatan, Rabu (17/6/2026).
Bagus menilai NIB justru memberikan berbagai manfaat karena memperjelas status usaha sekaligus mempermudah pelaku UMKM memperoleh akses pembiayaan dan layanan pemerintah. Di sisi lain, dia menyampaikan hingga saat ini pihaknya belum menerima keluhan dari pelaku usaha terkait penerapan kewajiban NIB bagi seller marketplace.
Sekretaris Jenderal Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan mengatakan platform marketplace pada prinsipnya siap mengikuti ketentuan pemerintah, termasuk kewajiban NIB. Namun, dia menilai keberhasilan implementasi kebijakan sangat bergantung pada proses transisi dan sosialisasi kepada pelaku usaha.
Menurutnya, masa transisi selama 18 bulan bagi seller lama dan enam bulan bagi seller baru memberikan ruang bagi seluruh pihak untuk melakukan penyesuaian, meski rincian implementasinya masih perlu dipahami dan dikomunikasikan lebih lanjut.
Budi juga menilai masih terlalu dini untuk memperkirakan dampak kebijakan terhadap jumlah seller aktif di marketplace. Pasalnya, karakteristik pelaku usaha di platform digital sangat beragam, mulai dari usaha yang telah formal hingga pelaku usaha mikro dan individu yang baru memulai bisnis.
“Mengenai potensi berkurangnya jumlah seller aktif, saat ini masih terlalu dini untuk memperkirakan dampaknya. Karakteristik pelaku usaha di marketplace sangat beragam, mulai dari usaha yang sudah formal hingga pelaku usaha mikro dan individu yang baru memulai usaha. Karena itu, faktor yang paling menentukan adalah bagaimana proses transisi, sosialisasi, dan implementasi kebijakan dilakukan di lapangan,” kata Budi.
Dia menambahkan platform siap mendukung implementasi kebijakan melalui edukasi dan sosialisasi kepada seller. Namun, kewajiban memenuhi persyaratan legalitas usaha, termasuk memiliki NIB, tetap menjadi tanggung jawab masing-masing seller.
Selain itu, lanjut dia, pemerintah juga memegang peran penting dalam memastikan proses sosialisasi, pembinaan, hingga perizinan dapat diakses dengan mudah, terutama oleh UMKM. Di sisi lain, Budi menyampaikan fokus utama saat ini bukan sekadar kewajiban memiliki NIB, melainkan memastikan proses transisi berjalan lancar sehingga tujuan meningkatkan formalitas usaha dapat tercapai tanpa mengurangi kesempatan UMKM untuk berkembang di ekonomi digital.
“Dengan sosialisasi yang baik, masa transisi yang memadai, serta kolaborasi antara pemerintah, platform, dan pelaku usaha, kami berharap tujuan peningkatan formalitas usaha dapat tercapai tanpa mengurangi kesempatan UMKM untuk tumbuh dan berkembang di ekonomi digital,” tuturnya.
Peneliti Pusat Ekonomi Digital dan UKM Indef Izzudin Al Farras Adha menilai pemerintah perlu memanfaatkan masa transisi untuk mempermudah proses pengurusan NIB melalui sosialisasi, pendampingan, hingga pemberian insentif bagi usaha mikro dan kecil.
“Selama masa transisi, pemerintah harus mempermudah seller untuk mengurus NIB, misalnya dengan memberikan sosialisasi dan pendampingan pengurusan NIB serta insentif berupa diskon kepada usaha mikro dan kecil untuk mengurus NIB. Jika hal tersebut dilakukan, kewajiban NIB akan memperkuat ekosistem UMKM,” kata Izzudin kepada Bisnis.
Kendati demikian, Izzudin mengingatkan implementasi kebijakan tersebut tetap menyimpan risiko. Dia menilai sebagian UMKM berpotensi keluar dari platform e-commerce apabila menganggap beban yang ditanggung lebih besar dibandingkan manfaat yang diperoleh.
“Tetap terdapat risiko dari implementasi kebijakan ini, yakni UMKM akan keluar dari platform ecommerce karena merasa beban yang ditanggung sudah lebih besar ketimbang keuntungan yang bisa didapat,” ucapnya.
#umkm-digital #seller-shopee #tiktok-shop #nib-kewajiban #marketplace-legalitas #akses-pembiayaan #permendag-10-2026 #sistem-oss #pengurusan-nib #masa-transisi #daya-saing-produk #platform-marketplace #n-a