OJK Bakal Atur Penegasan Repricing Premi Asuransi, Hanya Berlaku saat Kontrak Diperbarui

OJK Bakal Atur Penegasan Repricing Premi Asuransi, Hanya Berlaku saat Kontrak Diperbarui

OJK mengatur repricing premi asuransi hanya saat kontrak diperbarui atau berakhir, untuk melindungi pemegang polis dari perubahan sepihak.

(Bisnis.Com) 04/12/25 18:45 61219

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengatur penegasan penyesuaian penetapan premi dan kontribusi ulang (repricing) dalam draf POJK tentang penguatan ekosistem asuransi kesehatan, yang ditargetkan bisa diimplementasikan pada 1 Januari 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan perusahaan asuransi tidak boleh mengubah premi di tengah berjalannya kontrak polis.

“Apakah perusahaan asuransi boleh melakukan repricing, perubahan harga premi di setiap saat, ini kami atur bahwa itu tidak bisa,” katanya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis (4/12/2025).

Ogi menekankan bahwa penetapan premi dan kontribusi hanya bisa perusahaan asuransi ubah saat kontrak polis diperpanjang ataupun berakhir.

“Jadi, kalau kontrak sudah berjalan sekurang-kurangnya setahun itu harus tetap berlaku [premi yang belum di-repricing] dan repricing baru berlaku pada saat kontrak itu diperbarui atau berakhir,” ucapnya.

Dia meneruskan, hal ini dilakukan supaya para pemegang polis terlindungi dan perusahaan asuransi tidak bisa seenaknya mengubah premi dengan alasan sedang ada inflasi atau sebagainya.

“Itu maksudnya gitu, jangan seenak ‘oh ini lagi ada inflasi atau apa’, tiba-tiba perusahaan asuransi menaikkan premi, itu enggak boleh, dilarang,” tegasnya kepada wartawan seusai rapat.

Namun, lanjutnya, saat kontrak setahun itu berakhir perusahaan boleh menyesuaikan premi, tetapi juga harus dengan persetujuan pemegang polis. Ketika pemegang polis tidak setuju, maka kontrak selesai.

Adapun, Ogi menyebut secara prinsip umum di industri sebenarnya secara normatif memang premi tidak boleh diubah di tengah masa kontrak.

“Tapi kan kita pertegas supaya ada pelindungan terhadap pemegang polis. Ya kayak samanya kalau orang beli deposito berjangka, bunganya kan enggak boleh diubah, kalau udah berakhir baru diubah, analoginya gitu,” ucapnya.

Di lain sisi, dalam rapat itu Ogi membeberkan adanya pengaturan soal periode menunggu atau waiting period untuk klaim asuransi. Untuk individu, paling lama 30 hari kalender baru bisa menjadi efektif.

Kemudian, lanjutnya, untuk manfaat penyakit kronis atau khusus yang dinyatakan dengan jelas dalam polis masa tunggunya menjadi enam bulan.

“Di ketentuan sebelumnya produk sebelumnya itu 12 bulan. Kita memajukan bahwa ini perlu lebih cepat karena rata-rata produk itu 12 bulan. Jadi kalau itu 12 bulan masa tunggunya ya dia hanya membayar premi, tapi tidak bisa memberikan manfaat,” bebernya.

Adapun, ketentuan ini hanya berlaku untuk periode pertanggungan pertama kali bagi produk individu yang dapat diperpanjang otomatis.

“Artinya masa tunggu kalau itu diperpanjang maka tidak lagi perlu masa tunggu lagi. Jadi, sudah bisa langsung menjadi efektif untuk produk asuransi dimaksudnya,” tuturnya.

Sementara itu, untuk produk kumpulan itu mengacu pada perjanjian yang disepakati antara pemegang polis dengan perusahaan dimaksudnya.

#ojk #penegasan-repricing #premi-asuransi #kontrak-diperbarui #otoritas-jasa-keuangan #penyesuaian-premi #ekosistem-asuransi #repricing-premi #kontrak-polis #perusahaan-asuransi #inflasi-premi #perlind

https://finansial.bisnis.com/read/20251204/215/1934280/ojk-bakal-atur-penegasan-repricing-premi-asuransi-hanya-berlaku-saat-kontrak-diperbarui