KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Pemerasan Pengisian Jabatan
KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo dan tiga kepala desa sebagai tersangka pemerasan pengisian jabatan, dengan total uang terkumpul Rp2,6 miliar.
(Bisnis.Com) 20/01/26 20:19 108841
Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan pemerintah Kabupaten Pati.
Selain Sudewo, KPK juga menetapkan status tersangka kepada Sumarjiono (JION) selaku Kades Arumanis Kecamatan Jaken; Karjan (JAN) selaku Kades Sukorukun Kecamatan Jaken; dan Abdul Suyono (YON) selaku Kades Karangrowo Kecamatan Jakenan.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Selasa (20/1/2026).
Asep menjelaskan kejadian ini bermula pada akhir tahun 2025 ketika Kabupaten Pati mengumumkan formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026, di mana pembahasan pengisian jabatan berlangsung pada November 2025.
Sudewo bersama timsesnya memanfaatkan momen tersebut dengan meminta uang kepada para Calon Perangkat Desa. Setiap kecamatan telah ditunjuk kepala desa yang juga bagian dari Timses Sudewo sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam) atau dikenal sebagai Tim 8.
Asep menyebut dalam tim tersebut, YON dan JION menghubungi kepala desa untuk mengumpulkan uang dari para Calon Perangkat Desa.
"Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp165 juta s.d Rp225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah dimark-up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp125 juta sampai dengan Rp150 juta," jelas Asep.
Pasalnya pengumpulan uang tersebut Calon Perangkat Desa diancam berupa penutupan pendaftaran Calon Perangkat Desa di tahun berikutnya.
Uang yang terkumpul hingga 18 Januari 2026 sebanyak Rp2,6 miliar yang berasal dari 8 kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken. Uang diduga mengalir ke Sudewo.
"Selain itu, Tim KPK juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2,6 miliar, yang diamankan dari penguasaan JAN, JION, YON, dan SDW," tandas Asep.
Atas perbuatannya, terhadap para Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.
#bupati-pati #kpk #sudewo-tersangka #kasus-pemerasan #pengisian-jabatan #perangkat-desa #kabupaten-pati #sumarjiono #karjan #abdul-suyono #penahanan-kpk #rumah-tahanan-kpk #korupsi-pati #tim-8 #barang