BPR Cirebon Ditutup, Kejari Pastikan Penyidikan Dugaan Korupsi Tak Mandek

BPR Cirebon Ditutup, Kejari Pastikan Penyidikan Dugaan Korupsi Tak Mandek

Kejari Cirebon terus menyelidiki dugaan korupsi di BPR Cirebon meski izinnya dicabut OJK. Proses hukum tetap berjalan, menunggu audit BPK.

(Bisnis.Com) 11/02/26 10:15 132908

Bisnis.com, CIREBON - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon memastikan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Perumda BPR Bank Cirebon tetap berjalan, meskipun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi mencabut izin usaha bank tersebut sejak 9 Februari 2026.

Pencabutan izin dinilai tidak berpengaruh terhadap proses penegakan hukum yang saat ini tengah ditangani kejaksaan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon Roy Andhika Stevanus Sembiring menegaskan kewenangan kejaksaan dalam menangani perkara pidana berdiri sendiri dan terpisah dari keputusan administratif di sektor jasa keuangan. Oleh karena itu, langkah OJK mencabut izin operasional BPR tidak menghentikan atau menghambat proses hukum yang sedang berlangsung.

“Penegakan hukum merupakan ranah yang berbeda. Pencabutan izin usaha oleh OJK tidak mempengaruhi penanganan perkara pidana yang saat ini ditangani kejaksaan,” ujar Roy, Rabu (11/2/2026).

Ia menyampaikan, perkara dugaan korupsi di Perumda BPR Bank Cirebon hingga kini masih terus berproses. Kejaksaan, kata dia, saat ini tengah menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai salah satu dasar untuk memperkuat pembuktian dalam penyidikan.

“Penanganan perkaranya masih berjalan. Saat ini kami menunggu hasil audit dari BPK,” katanya.

Roy menjelaskan, Kejari Kota Cirebon juga terus menjalin koordinasi dengan sejumlah pihak terkait guna memastikan proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum.

Ia kemudian menegaskan bahwa keputusan OJK terkait pencabutan izin usaha BPR merupakan kebijakan administratif di sektor keuangan yang tidak berkaitan langsung dengan proses pidana.

“Kalau pencabutan izin itu merupakan kewenangan OJK. Sementara proses hukum pidana adalah kewenangan kejaksaan,” ujarnya.

Terkait perkembangan kondisi internal BPR Bank Cirebon pasca pencabutan izin usaha, Roy mengaku belum memantau secara rinci. Termasuk mengenai pengelolaan manajemen maupun administrasi bank daerah tersebut setelah penanganannya beralih ke lembaga terkait sesuai ketentuan perbankan.

Meski demikian, ia memastikan bahwa perkara dugaan tindak pidana korupsi di Perumda BPR Bank Cirebon telah masuk ke tahap penyidikan. Dugaan korupsi tersebut menjadi fokus utama kejaksaan dalam upaya penegakan hukum di sektor perbankan daerah.

“Secara garis besar, perkara ini merupakan dugaan tindak pidana korupsi dan sudah naik ke tahap penyidikan,” kata Roy.

Kejari Kota Cirebon, lanjut dia, berkomitmen untuk menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel. Namun, untuk rincian materi perkara, kejaksaan masih akan berkoordinasi lebih lanjut dengan tim penyidik.

Sebagai informasi, pada Oktober 2025 lalu, Kejari Kota Cirebon sempat mengembalikan dana sekitar Rp3,5 miliar kepada BPR Bank Cirebon. Dana tersebut berasal dari pengembalian bertahap kredit bermasalah milik nasabah yang terungkap dalam proses penyelidikan sejak 2024.

Selain itu, kejaksaan juga menyita dana sekitar Rp1,04 miliar yang merupakan hasil penyelidikan perkara tersebut. Dana itu kini ditempatkan di rekening penitipan sebagai barang bukti guna kepentingan proses hukum yang sedang berjalan.

Diberitakan sebelumnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi mengambil alih penanganan dan proses likuidasi Perumda BPR Bank Cirebon setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha bank tersebut. Pencabutan izin ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026 tertanggal 9 Februari 2026.

Dalam pengumuman resmi bernomor PENG-7/SEKL/2026, LPS menyatakan akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan sekaligus melakukan likuidasi bank milik daerah yang beralamat di Jalan Talang, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Jawa Barat.

Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan Jimmy Ardianto menyebutkan, proses awal yang akan dilakukan adalah rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah. Langkah ini bertujuan untuk menentukan simpanan yang layak dibayar maupun tidak layak dibayar sesuai ketentuan perundang-undangan. Proses tersebut dilakukan sebagai bagian dari mekanisme pembayaran klaim penjaminan simpanan kepada nasabah.

Seiring dimulainya likuidasi, seluruh aset dan dokumen milik atau yang dikuasai Perumda BPR Bank Cirebon berada di bawah penguasaan dan pengawasan LPS.

"Ketentuan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan," tulisnya, Selasa (10/2/2026).

LPS juga menegaskan, setiap pihak dilarang memindahkan, menggunakan, mengambil, merusak, atau mengalihkan aset dan dokumen bank tanpa persetujuan LPS. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam pengumuman itu, LPS mengimbau nasabah dan masyarakat agar tetap tenang serta tidak terprovokasi melakukan tindakan yang dapat mengganggu proses penjaminan dan likuidasi. LPS menekankan bahwa mekanisme penanganan bank telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, bagi nasabah debitur yang masih memiliki kewajiban pembayaran kredit, LPS memastikan bahwa pembayaran tetap dapat dilakukan melalui Tim Likuidasi di Kantor BPR. LPS meminta debitur tetap memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian kredit yang berlaku.

#bpr-cirebon #kejari-cirebon #dugaan-korupsi #ojk-cabut-izin #penegakan-hukum #penyidikan-korupsi #audit-bpk #likuidasi-bpr #lps-penjaminan #aset-bank #dana-nasabah #proses-hukum #kredit-bermasalah #pe

https://bandung.bisnis.com/read/20260211/549/1952005/bpr-cirebon-ditutup-kejari-pastikan-penyidikan-dugaan-korupsi-tak-mandek