Menkomdigi Pastikan Publisher Rights Jaga Bisnis Media Nasional

Menkomdigi Pastikan Publisher Rights Jaga Bisnis Media Nasional

Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan komitmen menjaga media nasional dengan menerbitkan Perpres No. 32/2024, mewajibkan platform digital memberi kompensasi atas karya jurnalistik.

(Bisnis.Com) 16/02/26 17:05 138194

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan komitmennya menjaga keberlanjutan industri media nasional sekaligus memastikan masyarakat tetap memperoleh informasi yang akurat dan terverifikasi di tengah derasnya arus konten digital.

Meutya menyatakan bahwa ruang redaksi dan proses jurnalistik yang berpegang pada kode etik menjadi pembeda utama antara media arus utama dan platform digital.

“Orang akan jengah, akan lelah, ketika terlalu banyak informasi-informasi yang tidak jelas, orang akan mencari sumber-sumber yang jelas. Di televisi, ruang redaksi memilihkan apa yang perlu, layak, dan baik ditonton oleh masyarakat,” ujar Meutya dalam keterangan resmi, dikutip pada Senin (16/2/2026).

Pemerintah memastikan ekosistem industri media nasional tetap sehat dan berkelanjutan. Dirinya menekankan arti penting kesetaraan regulasi antara penyiaran nasional dan platform digital global.

Sebagai langkah konkret, Pemerintah menerbitkan kebijakan publisher rights melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 32/ 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Regulasi ini mewajibkan platform digital yang memanfaatkan karya jurnalistik memberikan kompensasi kepada perusahaan pers melalui mekanisme kerja sama bisnis.

Melalui publisher rights, pemerintah melindungi hak ekonomi media nasional dan menjaga keberlanjutan ruang redaksi sehingga masyarakat tetap mendapat informasi yang akurat, terverifikasi, dan bertanggung jawab.

Meutya menegaskan kebijakan tersebut menyasar platform digital yang mengambil manfaat ekonomi dari karya jurnalistik, bukan masyarakat.

“Bukan masyarakatnya yang disasar, tapi platformnya. Jadi platform yang mengambil karya-karya jurnalistik,” tegasnya.

Adapun, kebijakan publisher rights berupa Perpres No. 32/ 2024 yang diteken oleh Joko Widodo pada 20 Februari 2024 tersebut bertujuan mengatur tanggung jawab Perusahaan Platform Digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas agar berita yang merupakan karya jurnalistik dihormati dan dihargai kepemilikannya secara adil dan transparan.

Termasuk mendukung media nasional dengan tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan Undang-Undang mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh Perusahaan Platform Digital.

Selain itu, platform digital juga bertanggung jawab atas memberikan upaya terbaik dalam mendesain algoritma distribusi berita yang mendukung jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinekaan, dan peraturan perundang-undangan.

#menkomdigi #publisher-rights #bisnis-media #media-nasional #informasi-akurat #platform-digital #regulasi-media #kompensasi-jurnalistik #hak-ekonomi-media #jurnalisme-berkualitas #perpres-32-2024 #tang

https://teknologi.bisnis.com/read/20260216/101/1953279/menkomdigi-pastikan-publisher-rights-jaga-bisnis-media-nasional