OTT Bea Cukai, Penyidik KPK Diminta Perluas Penyelidikan

OTT Bea Cukai, Penyidik KPK Diminta Perluas Penyelidikan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta perluas penyelidikan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pada awal Februari... | Halaman Lengkap

(SINDOnews Ekbis) 24/02/26 17:34 146006

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta perluas penyelidikan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pada awal Februari 2026. Hal itu penting untuk

Saat ini, KPK telah menetapkan enam tersangka dan menyeret 12 Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain itu, KPK juga telah menemukan dua safe house dengan total sitaan lebih dari Rp45 miliar.

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, menilai konstruksi perkara yang menempatkan Blueray Cargo sebagai satu-satunya pemberi suap menyisakan ketimpangan fakta.

“Bagaimana mungkin uang puluhan miliar yang disimpan dalam dua safe house, dengan pola rapi, terorganisir, dan berlapis, hanya berasal dari satu sumber. Secara logika audit forensik dan matematika keuangan, ini ketimpangan yang tak masuk akal,” kata Iskandar di Jakarta, Selasa (24/2/2026).

KPK menyebut terdapat dugaan aliran dana rutin Rp7 miliar per bulan kepada oknum pejabat DJBC dalam rentang Desember 2025 hingga Februari 2026. Artinya, total aliran dana dalam tiga bulan itu diperkirakan baru mencapai belasan miliar rupiah.

Angka tersebut kontras dengan total sitaan yang menembus lebih dari Rp45 miliar. Safe house pertama berisi Rp40,5 miliar dalam berbagai mata uang asing dan logam mulia. Safe house kedua di Ciputat, Tangerang Selatan, menyimpan Rp5 miliar dalam lima koper.

Lihat video: KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Ditjen Bea Cukai, Sita Rp 40,5 Miliar

“Kalau dugaan setoran Rp7 miliar per bulan itu berlangsung Desember 2025 sampai Februari 2026, hitungannya tidak akan sampai Rp45 miliar lebih. Ini ketimpangan serius dan harus dijelaskan secara terbuka,” tegas Iskandar.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengakui penggunaan safe house dalam perkara ini berlangsung masif. “Modus-modus penggunaan safe house untuk penempatan uang ini masif terjadi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 19 Februari 2026.

Sementara itu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu juga mengungkap adanya pihak lain yang tengah didalami.

“Kalau untuk masalah pemberian, belum terkonfirmasi ya. Akan tetapi, kalau forwarder yang lain memang ada,” kata Asep, 9 Februari 2026.

Bagi IAW, pengakuan soal forwarder lain menjadi pintu masuk untuk memperluas penyidikan. Iskandar menyoroti pertemuan informal sejumlah pejabat DJBC dengan forwarder dan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) pada Juni 2025 di sebuah hotel kawasan Gambir, Jakarta Pusat, berdekatan dengan kebijakan total jalur merah impor.

“Pertemuan Juni 2025 itu krusial. Jika ada undangan, daftar hadir, atau notulen, itu peta awal yang sangat konkret. Mengapa tidak ditelusuri secara terbuka?” jelasnya.

Iskandar mengingatkan, tanpa perluasan penyidikan berbasis data dan pelacakan keuangan lintas korporasi, risiko pembuktian di persidangan akan besar.

“Jika penyidikan berhenti pada satu entitas, publik akan mempertanyakan kelengkapan gambaran perkara. Tapi jika diperluas secara komprehensif, KPK bukan hanya menuntaskan kasus, melainkan memperbaiki sistem,” ucapnya.

Menurut Iskandar, momentum OTT awal Februari 2026 ini akan menjadi penentu berhenti pada satu nama, atau menjadi pintu masuk membongkar ekosistem suap yang lebih luas di tubuh Bea Cukai.
(cip)

#komisi-pemberantasan-korupsi #kasus-korupsi #operasi-tangkap-tangan #ditjen-bea-cukai #penyidik-kpk

https://nasional.sindonews.com/read/1680411/13/ott-bea-cukai-penyidik-kpk-diminta-perluas-penyelidikan-1771927335