Vonis Riva Siahaan hingga Anak Riza Chalid, Kerry Andrianto pada Kasus Tata Kelola Minyak
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis korupsi tata kelola minyak kepada sembilan terdakwa, termasuk Riva Siahaan dan Kerry Andrianto, dengan hukuman penjara 9 hingga 15 tahun.
(Bisnis.Com) 27/02/26 07:30 148988
Bisnis.com, JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis terhadap para tersangka pada kasus tata kelolaminyak mentah dan produk kilang yang dimulai sejak Kamis (26/2/2026) hingga Jumat (27/2/2026) dini hari.
Dalam kasus ini total ada sembilan terdakwa yang dijerat pidana korupsi mulai dari Eks Dirut PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Riva Siahaan, Eks Dirut PT Pertamina International Shipping (PIS), Yoki Firnandi hingga Anak Pengusaha Minyak Riza Chalid sekaligus Pemilik Manfaat PT Orbit Terminal Merak (OTM), Muhammad Kerry Andrianto Riza.
Ketua Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis terhadap seluruh tersangka tersebut, mulai dari vonis kurungan penjara 9 tahun hingga yang terberat vonis penjara 9 tahun.
Vonis Eks Dirut PIS Yoki Firnandi
Mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS), Yoki Firnandi telah divonis 9 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang.
Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji memutuskan Yoki telah sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yoki dengan pidana penjara selama 9 tahun," ujar Fajar di PN Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026).
Yoki juga diwajibkan untuk membayar denda Rp1 miliar dalam perkara ini. Namun, apabila Yoki tidak dapat membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
Selain Yoki, Sani Dinar Saifuddin selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional dan Agus Purwono selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional telah dituntut dalam kesempatan ini.
Sani divonis 9 tahun, sementara Agus selama 10 tahun. Selain itu, keduanya juga didenda Rp1 miliar dengan subsider 190 hari.
Adapun, putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Yoki Cs selama 14 tahun dengan denda Rp1 miliar.
Vonis Riva Siahaan
Sementara itu, Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan telah divonis 9 tahun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang.
Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji menilai bahwa Riva telah sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam rasuah tata kelola minyak itu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riva Siahaan dengan pidana penjara selama sembilan tahun," ujar jaksa di PN Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026).
Riva juga diminta untuk membayar denda Rp1 miliar dalam perkara ini. Namun, apabila Riva tidak dapat membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
Adapun, hal yang memberatkan vonis ini lantaran Riva tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencarnya melakukan pemberantasan korupsi.
"Hal meringankan, sopan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa masih punya tanggungan keluarga," pungkasnya.
Selain Riva, Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga juga telah divonis dalam sidang kali ini.
Maya divonis 9 tahun, sementara Edward selama 10 tahun. Selain itu, keduanya juga didenda untuk membayar uang pengganti Rp1 miliar dengan subsider 190 hari.
Adapun, putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Riva Cs selama 14 tahun dengan denda Rp1 miliar.
Vonis Anak Riza Chalid, Kerry Andrianto
Anak Pengusaha Minyak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza telah divonis 15 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang.
Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji mengatakan Kerry telah sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kerry Andrianto dengan pidana penjara selama 15 tahun," ujar Fajar di PN Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026) dini hari.
Kemudian, Kerry juga diminta untuk membayar denda Rp1 miliar dalam perkara ini. Namun, apabila Kerry tidak dapat membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
Selain pidana badan, beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) itu juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp2,9 triliun. Namun, apabila Kerry tidak dapat membayar uang denda, maka diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 2,9 triliun," pungkasnya.
Adapun, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT OTM telah divonis.
Keduanya, baik Dimas dan Gading divonis 13 tahun. Selain itu, keduanya juga didenda Rp1 miliar dengan subsider 190 hari.
Adapun, putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Kerry Cs selama 16-18 tahun dengan denda Rp1 miliar.
Selain itu, pembebanan uang pengganti khusus Kerry jauh lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Sebab, jaksa meminta agar Kerry dibebankan uang pengganti Rp13,4 triliun.
#vonis-riva-siahaan #anak-riza-chalid #kerry-andrianto #kasus-tata-kelola-minyak #pengadilan-negeri-jakarta-pusat #korupsi-minyak-mentah #vonis-yok-firnandi #pertamina-patra-niaga #pertamina-internatio