Kasus LNG Pertamina, Ahok Heran Ada Kontrak Pembelian tapi Tak Ada Pembeli
Ahok bingung dengan kontrak pembelian LNG Pertamina tanpa pembeli, yang berpotensi rugi US$300 juta, dan meminta audit internal untuk investigasi.
(Bisnis.Com) 02/03/26 14:03 151963
Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Komisaris Utama PT Pertamina Periode 2019-2024, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok merasa heran dengan perjanjian jual-beli Liquefied Natural Gas (LNG) atau Gas Alam Cair. Sebab ada kontrak pembelian, tapi pembelinya belum ada.
Hal itu disampaikan Ahok saat menjadi saksi kasus dugaan korupsi Gas Liquefied Natural Gas (LNG) pada PT Pertamina Persero tahun 2011-2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/3/2026).
Pasalnya saat itu dirinya baru menjabat sebagai komisaris utama sehingga merasa janggal adanya kontrak tersebut. Menurutnya saat terjadi pembelian LNG, biasanya pihak pembeli sudah menandatangani kontrak.
"Ada kontrak pembelian itu, tidak ada kontrak pembelinya yang sudah komitmen," katanya.
Dia menyebut ketika melakukan diskusi dengan jajaran direksi menemukan adanya potensi kerugiaan terkait kontrak itu, terlebih dirinya baru saja masuk sebagai pimpinan PT Pertamina.
"Dan rapat itulah disampaikan bahwa akan ada kerugian dari penjualan LNG.
Itu yang saya ingat. Lalu, kami baru masuk ternyata heran. Kenapa bisa rugi? Harusnya itu terjadi pemindahan," jelasnya.
Ahok mengatakan ada potensi kerugiaan di mana diproyeksikan tahun 2020 ada sejumlah kargo yang belum meneken kontrak jual-beli yang mengakibatkan potensi kerugiaan mencapai US$300 juta.
Alhasil dia meminta tim auditor internal untuk memeriksa catatan keuangan perusahaan. Dia menyampaikan bahwa jual-beli LNG bersifat material atau pembelian LNG akan memengaruhi pengeluaran uang perusahaan.
"Keluar data, kalau misalnya fungsi internal audit, di situ disampaikan, bahwa pembelian LNG ini bersifat material di dalam anggaran dasar. Kalau di dalam angka anggaran dasar, material itu arti itu, nilai pengeluaran uang yang akan memberikan pengaruh kepada perusahaan. Itu artinya dianggap material.
Dan biasanya secara perusahaan, kalau dianggap material, itu harusnya minta persetujuan dewan komisaris atau bahkan yang lebih tinggi lagi," ucapnya.
#pertamina-lng #ahok-pertamina #kontrak-lng #pembelian-lng #kasus-lng-pertamina #ahok-bingung-lng #korupsi-lng-pertamina #kerugian-lng-pertamina #audit-lng-pertamina #lng-tanpa-pembeli #kontrak-jual-be